Kewenangan Penuntut Umum Mengajukan Peninjauan Kembali Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 33/PUU-XIV/2016
Journal: Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum (Vol.11, No. 2)Publication Date: 2017-07-25
Authors : Ajie Ramdan;
Page : 181-192
Keywords : Perlindungan; Korban Kejahatan; Peninjauan Kembali; Jaksa Penuntut Umum;
Abstract
Putusan MK No. 33/PUU-XIV/2016 menyatakan bahwa Pasal 263 ayat (1) KUHAP secara bersyarat bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai lain selain yang secara eksplisit tersurat dalam norma a quo. Oleh karena itu yang berhak melakukan peninjauan kembali adalah terpidana dan ahli warisnya. Jaksa Penuntut Umum tidak berwenang melakukan Peninjauan Kembali. Hal ini menimbulkan permasalahan baru bagi Jaksa Penuntut Umum yang mewakili negara dan juga korban. Penulis menganalisa Perlindungan Korban Kejahatan Untuk Mengajukan Peninjauan Kembali Pasca Putusan MK tersebut. Dalam praktik Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 55 K/Pid/1996 yang menjadi yurisprudensi Mahkamah Agung merupakan pembaharuan hukum. Dengan adanya Putusan MK No. 33/PUU-XIV/2016 telah mengesampingkan yurisprudensi yang merupakan pembaharuan hukum dan tentunya tidak menjamin hak korban kejahatan dalam mengajukan Peninjauan Kembali yang diwakili oleh Jaksa Penuntut Umum.
Other Latest Articles
- Perawatan Fisik terkait Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Ditinjau dari Pendekatan Hak Asasi Manusia
- Pelaksanaan Reward dan Punishment Terhadap Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
- Evaluasi Pelaksanaan Cetak Biru Sistem Pemasyarakatan pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
- Analisis Hubungan antara Hukum dan Kebijakan Publik: Studi Pembentukan UU No. 14 Tahun 2008
- Politik Hukum Mahkamah Konstitusi tentang Status Anak di Luar Nikah: Penerapan Hukum Progresif sebagai Perlindungan Hak Asasi Anak
Last modified: 2017-09-04 11:01:45