Upaya Penanggulangan Kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan
Journal: Jurnal Penelitian Hukum De Jure (Vol.17, No. 3)Publication Date: 2017-09-19
Authors : Ulang Mangun Sosiawan;
Page : 365-379
Keywords : Penanggulangan Kerusuhan; Lembaga Pemasyarakatan;
Abstract
Isu aktual mengenai kerusuhan yang terjadi di dalam Lembaga Pemasyarakatan dari waktu ke waktu menunjukkan kecenderungan yang semakin meningkat dan meresahkan. Upaya pembenahan berbagai sarana dan prasarana yang seharusnya diselenggarakan pemerintah belum memenuhi harapan bagi narapidana dalam menghadapi over kapasitas, hingga saat ini jajaran Pemasyarakatan senantiasa bergerak untuk mengatasi berbagai masalah tersebut, segala bentuk upaya telah dilakukan, namun dianggap masih belum menyentuh akar permasalahan secara baik dan tuntas. Permasalahannya adalah Apa yang menjadi penyebab kerusuhan? Bagaimana upaya penanggulangan kerusuhan serta langkah-langkah mengantisipasinya? Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, empiris, yaitu dengan meneliti data sekunder dan data primer yang ada di lapangan. Data primer adalah data yang diperoleh langsung dari masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor terjadinya kerusuhan disebabkan karena, (1) over kapasitas dan perbandingan jumlah petugas dan penghuni lembaga pemasyarakatan yang sangat tinggi; (2) Pemahaman terhadap uraian tugas dan nilai-nilai HAM tidak merata, pelaksaaan tugas cenderung berdasarkan kebiasaan, dan kurang perhatian terhadap kebutuhan narapidana; (3) Kesejahteraan petugas dan keinginan narapidana yang kuat untuk mendapatkan kebebasan/kelonggaran, menimbulkan kecenderungan tumbuhnya hubungan pribadi yang berlebihan dan memungkinkan terjadinya kolusi, perbedaan perlakuan, persaingan tidak sehat, dan kecemburuan sosial; (4) Situasi dan kondisi yang monoton dan berlangsung lama, mengakibatkan rasa bosan, stress yang berkepanjangan, perilaku apatis, malas, tidak patuh. Upaya penanggulangan dan mengantisipasinya dengan cara preventif dan represif. Saran yang disampaikan dalam penelitian ini adalah pentingnya relokasi ulang pembangunan lembaga pemasyarakatan; peningkatan SDM petugas pemasyarakatan; pemenuhan kebutuhan dasar WBP berupa pangan, sandang dan hunian; serta Revisi Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Other Latest Articles
- BEHAVIOUR OF SOFT STOREY RC FRAMED BUILDING UNDER SEISMIC LOADING
- ERECTION STAGE DYNAMIC BEHAVIOR OF CABLE STAYED BRIDGE USING CONSTRUCTION STAGE ANALYSIS
- Penerapan Asas Ultimum Remedium dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika
- Penyelesaian Konflik Penodaan Agama dalam Perspektif Hukum Pidana di Indonesia
- Perubahan Tatanan Budaya Hukum pada Masyarakat Adat Suku Baduy Provinsi Banten
Last modified: 2017-10-06 16:11:05