ResearchBib Share Your Research, Maximize Your Social Impacts
Sign for Notice Everyday Sign up >> Login

Perjanjian Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana Antara Republik Indonesia dan Republik Islam Iran

Journal: Jurnal Penelitian Hukum De Jure (Vol.17, No. 4)

Publication Date:

Authors : ;

Page : 351-371

Keywords : Perjanjian; Bantuan; Timbal Balik; Pidana;

Source : Downloadexternal Find it from : Google Scholarexternal

Abstract

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terutama perkembangan transportasi, komunikasi, dan informasi mengakibatkan satu negara dengan negara lain seakan-akan tanpa batas sehingga perpindahan orang atau barang dari satu negara ke negara lain dilakukan dengan mudah dan cepat. Perkembangan ini menimbulkan dampak hukum pidana terhadap kejahatan dan modus operandinya semakin canggih sehingga penanggulangannya diperlukan kerjasama antara negara yang satu dengan negara lainnya. Upaya mengatasi permasalahan tersebut dengan menjalin hubungan bilateral yang baik dengan negara-negara yang memiliki kepentingan yang sama, salah satunya dengan melakukan kerjasama bantuan timbal balik dan masalah pidana. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris, tulisan ini untuk menjawab apa urgensi yang dilakukan ratifikasi dan perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana, dan untuk melihat apa substansi yang diatur dalam perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana. Tulisan difokuskan pada urgensi untuk mendukung pelaksanaan pengesahan bantuan timbal balik masalah pidana terkait pemberantasan narkotika dan tindakan terorisme dan substansi yang diatur dalam perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana. Rekomendasi dari tulisan ini, dapat segera meratifikasi perjanjian dengan ketentuan hukum nasional yang berlaku, dan penguatan beberapa lembaga untuk mendukung pelaksanaan bantuan timbal balik hukum pidana antara Republik Indonesia dan Republik Islam Iran.

Last modified: 2018-01-17 15:38:52