Pendekatan Humanis dalam Penanganan Anak Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba Studi Kasus di Provinsi Sulawesi Selatan
Journal: Jurnal Penelitian Hukum De Jure (Vol.17, No. 4)Publication Date: 2017-12-15
Authors : Yuliana Primawardani Arief Rianto Kurniawan;
Page : 411-409
Keywords : Pendekatan Humanis; Anak; Penyalahguna Narkoba;
Abstract
Penanganan anak pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang berbeda dengan penanganan pada kasus anak yang berhadapan dengan hukum lainnya. Hal ini dikarenakan perlu adanya pendekatan humanis dalam penanganannya yang berkaitan dengan perlindungan khusus yang dimiliki anak sesuai yang diamanatkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui gambaran secara umum mengenai penanganan terhadap anak pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan mengetahui kebijakan rehabilitasi (medis maupun sosial) diberikan kepada Anak Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil Penelitian menyimpulkan bahwa: Pertama, dilihat dari aspek penanganannya, dapat terlihat bahwa Undang-Undang Sistem Peradilan Anak belum diterapkan sebagaimana mestinya. Salah satu penyebabnya adalah adanya perbedaan persepsi antar para aparat penegak hukum yang berdampak kepada perbedaan penanganan anak penyalahguna narkoba. Selain itu juga Tim Asesmen Terpadu belum dapat terimplementasi dengan baik karena kurangnya peran Balai Pemasyarakatan dalam Tim Asesmen Terpadu tersebut. Kedua, kebijakan Rehabilitasi pada anak pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba seringkali diberikan sebelum sampai tahap persidangan selama bukan merupakan perbuatan pengulangan. Selain itu, masih terdapat anak penyalahgunaan narkoba yang tidak mendapatkan kebijakan rehabilitasi dalam putusan hakim, sehingga harus mendapatkan pidana penjara. Oleh karena itu disarankan agar Rehabilitasi menjadi pendekatan Humanis dalam memberikan perlindungan khusus bagi anak tanpa mengesampingkan penegakan hukum dengan tetap menempatkan anak pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Selain itu juga dalam hal pembentukan Tim Asesmen Terpadu, hendaknya langsung menunjuk Balai Pemasyarakatan sebagai anggota Tim Asesmen Terpadu sebagaimana Tugas dan fungsi bapas dalam penanganan anak yang berkonflik dengan hukum adalah melakukan pendampingan dan pembimbingan anak.
Other Latest Articles
- Perlindungan Hak Korban Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Tol di Kabupaten Kendal
- Penegakan Hukum dalam Rangka Penataan Ruang Guna Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan
- TouchAnalyzer: A System for Analyzing User's Touch Behavior on a Smartphone
- Perjanjian Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana Antara Republik Indonesia dan Republik Islam Iran
- Pengaruh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 77/PUU-XII/2014 terhadap Pemberantasan Money Laundering Perbandingan Indonesia dengan Tiga Negara Lain
Last modified: 2018-01-17 16:06:34