Peran Balai Pemasyarakatan pada Sistem Peradilan Pidana Anak ditinjau Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia
Journal: Jurnal HAM (Vol.8, No. 2)Publication Date: 2017-12-15
Authors : Okky Chahyo Nugroho;
Page : 161-174
Keywords : Hak Anak; Balai Pemasyarakatan; Sistem Peradilan Pidana Anak;
Abstract
Anak masuk dalam sistem peradilan pidana karena melakukan pelanggaran hukum harus menjadi perhatian khusus oleh para penegak hukum, tentunya Balai Pemasyarakatan mempunyai peran besar dalam memberikan rekomendasi kepada pihak kepolisian, kejaksaan, pengadilan dalam rangka perlindungan hak anak. Posisi anak-anak dalam instrumen HAM nasional dan internasional ditempatkan sebagai kelompok rentan yang harus diberlakukan istimewa, dan negara mempunyai tanggung jawab untuk menjamin pemenuhan hak-hak istimewa tersebut. Oleh sebab itu, hal yang perlu di kaji adalah mengenai aspek hak asasi manusia dalam sistem pembimbingan dan pendampingan yang dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Tujuannya adalah untuk mengindentifikasi perlindungan hak anak yang berkonflik dengan hukum dalam pembimbingan dan pendampingan yang dilakukan Balai Pemasyarakatan. Metode yang digunakan dalam tulisan ini adalah analisis kualitatif deskriptif melalui data yang dikumpulkan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan-bahan studi dokumen atau kepustakaan. Berdasarkan pembahasan dalam tulisan ini dapat dikemukakan belum maksimalnya perlindungan hak anak dalam sistem pembimbingan dan pendampingan oleh BAPAS, yaitu: masih ditemukan keterlambatan pembuatan litmas dan pendampingan oleh BAPAS, sehingga diperlukan penguatan kapasitas lembaga, karena peran BAPAS menjadi sangat penting di dalam perlindungan anak, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Other Latest Articles
- Prinsip Non-Intervensi Bagi ASEAN Ditinjau dari Perspektif Hak Asasi Manusia
- Pengelolaan Keuangan Desa Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia: Studi terhadap Pengelolaan Keuangan Desa di Desa Sei Baharu, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara
- Konsistensi dan Pengaruh Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan terhadap Praktek Perkawinan Beda Agama di Makassar
- Perlindungan Hak Tenaga Kerja Indonesia di Taiwan dan Malaysia dalam Perspektif Hak Asasi Manusia
- Pembela Hak Asasi Manusia pada Isu Sumber Daya Alam di Kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur
Last modified: 2018-01-29 11:53:09