Optimalisasi Peran Timpora Pasca Berlakunya Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Bebas Visa Kunjungan
Journal: Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum (Vol.11, No. 3)Publication Date: 2017-11-22
Authors : Trisapto Wahyudi Agung Nugroho;
Page : 263-285
Keywords : Bebas Visa Kunjungan; Imigrasi; TIMPORA;
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana regulasi pengaturan terkait pengawasan orang asing, mekanisme pengawasan terhadap orang asing dan kendala-kendala yang dihadapi oleh TIMPORA pasca diberlakukannya PP Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan. Penelitian ini menggunakan pendekatan gabungan (mix-method) yaitu kuantitatif dan kualitatif. Penelitian ini menggunakan data primer (primary data) yaitu data lapangan yang didapatkan dari subyek data (responden) maupun data sekunder (secondary data) yaitu data yang dikumpulkan berdasarkan penelusuran kepustakaan yang berupa, data penelitian, peraturan-perundangan, teori-teori dan literatur yang lain. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama: pengawasan orang asing lebih merupakan urusan kelengkapan dokumen atau administrasi keimigrasian. Kewenangan masih didominasi oleh pejabat imigrasi, instansi terkait sebatas memberikan masukan atau usulan terkait informasi orang asing. Kedua: mekanisme pengawasan administratif lebih terinci daripada pengawasan terkait keberadaan dan kegiatan orang asing. Ketiga: kendala-kendala yang ada masih terbatasnya jumlah personil, minimnya kompetensi yang dimiliki anggota TIMPORA sehingga menjadi permasalahan ketika melakukan pemantauan, pengecekan, kegiatan intelijen. Koordinasi belum berjalan dengan baik, masih ada ego sektoral dalam pelaksanaan pengawasan. Anggaran yang minim juga menjadi kendala dalam pelaksanaan pengawasan orang asing. Penelitian ini juga memberikan beberapa rekomendasi kepada para pemangku kepentingan yaitu : (a) Perlu melakukan evaluasi terhadap Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan, dan melakukan pengetatan terhadap negara-negara yang banyak menimbulkan masalah;(b) Perlu meningkatkan sinergitas dan koordinasi dan menghilangkan ego sektoral bagi setiap instansi baik secara formal maupun informal; (c) Perlu disusun Standar Operasional Prosedur (SOP).
Other Latest Articles
- Redefinisi Tanggung Jawab Negara dalam Kasus Kepailitan PT Istaka Karya Ditinjau dari Three Keywords Theory
- Kebijakan Perlakuan Khusus terhadap Narapidana Risiko Tinggi di Lembaga Pemasyarakatan (Studi Kasus di Lembaga Pemasyarakatan Kls III Gn. Sindur)
- Peran Balai Pemasyarakatan pada Sistem Peradilan Pidana Anak ditinjau Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia
- Prinsip Non-Intervensi Bagi ASEAN Ditinjau dari Perspektif Hak Asasi Manusia
- Pengelolaan Keuangan Desa Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia: Studi terhadap Pengelolaan Keuangan Desa di Desa Sei Baharu, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara
Last modified: 2018-01-29 12:57:33