ResearchBib Share Your Research, Maximize Your Social Impacts
Sign for Notice Everyday Sign up >> Login

Efektivitas Pelayanan Tahanan Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana Yuliyanto Yuliyanto

Journal: Jurnal Penelitian Hukum De Jure (Vol.18, No. 1)

Publication Date:

Authors : ;

Page : 103-113

Keywords : Efektivitas; Pelayanan; Tahanan;

Source : Downloadexternal Find it from : Google Scholarexternal

Abstract

Dalam mekanisme penahanan tentu saja terdapat pelayanan tahanan yang harus diterapkan oleh aparatur penegak hukum, baik itu Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Hakim dan Petugas Pemasyarakatan. Suatu pelayanan tahanan sudah seharusnya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui implementasi pelayanan tahanan menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Sehingga dari implementasi ini dapat dilihat juga efektifitas pelayanan tahanan maupun kendala dalam melakukan pelayanan tahanan. Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif karena dimaksudkan untuk menggambarkan kondisi tahanan di rumah tahanan, dengan pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian merekomendasikan beberapa hal yaitu: (1) Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan agar segera membuat dan menyelesaikan draf Rancangan Peraturan Pemerintah terkait pelayanan tahanan; (2) Aparat penegak hukum (kejaksaan, kepolisian, hakim/ petugas pengadilan, dan petugas Rutan/Lapas) perlu meningkatkan koordinasi dalam menjalankan tugas terkait pelayanan tahanan; dan (3) Kementerian Keuangan agar membuat regulasi/surat edaran terkait dengan besarnya jumlah anggaran untuk pemberian makan para tahanan, baik di Kepolisian, KPK, maupun di Rumah Tahanan Negara, sehingga tidak bervariasi besarannya; dan (4) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan agar meningkatkan kerjasama dengan instansi terkait/pihak ketiga dalam rangka pengembangan kompetensi bagi petugas Rutan/ Lapas dalam melaksanakan pelayanan tahanan, serta memaksimalkan kerjasama dengan instansi terkait/pihak ketiga dalam rangka memberikan bantuan hukum.

Last modified: 2018-05-22 11:47:19