Penyalahgunaan Kewenangan Administrasi Dalam Undang Undang Tindak Pidana Korupsi
Journal: Jurnal Penelitian Hukum De Jure (Vol.18, No. 2)Publication Date: 2018-06-26
Authors : Nicken Sarwo Rini;
Page : 257-274
Keywords : Penyalahgunaan Kewenangan; Administrasi; Korupsi;
Abstract
Penegakan hukum harus memberikan akses yang seluas-luasnya untuk memberikan perlindungan hukum. Selain itu juga harus dapat membuktikan dakwaannya secara lebih mudah dengan mendasarkan pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Tulisan ini hendak menguraikan permasalahan mengenai penyalahgunaan wewenang administrasi oleh aparatur pemerintah yang dikualifikasikan melawan hukum. Dalam tataran teoritis penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pikiran terhadap perkembangan dan pembaruan hukum di bidang Administrasi Pemerintahan dan tindak pidana korupsi yang selama ini diterapkan terhadap apatur pemerintahan yang menjalankan aktivitas pemerintahan dengan menggunakan diskresi dimana penggunaan kewenangan tersebut berakibat pidana. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan jenis penelitian yuridis normatif dan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan historis, dan pendekatan konseptual. Adapun kesimpulan dari penelitian ini adalah Undang Undang Administrasi Pemerintahan telah merumuskan dan mengkategorisasikan 3 (tiga) bentuk tindakan larangan penyalahgunaan wewenang yaitu: larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan larangan bertindak sewenang-sewenang. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sudah seharusnya dapat menjadi rujukan bagi penyidik KPK untuk tidak melakukan penangkapan penyidikan terhadap terdakwa sebelum adanya putusan dari peradilan Tata Usaha Negara yang berkekuatan hukum tetap.
Other Latest Articles
- Upaya Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar di Indonesia
- Sengketa Wilayah Maritim di Laut Tiongkok Selatan
- Implementasi Kearifan Lokal Sunda Dalam Penataan Ruang Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang: Studi Di Bandung Jawa Barat
- Problematika Implementasi Pembiayaan dengan Perjanjian Jaminan Fidusia
- Model Pengelolaan Wilayah Pesisir Berbasis Masyarakat: Community Based Development
Last modified: 2018-08-16 15:59:00