Perspektif Hak Asasi Manusia tentang Ketertiban Umum dalam Kasus GKI Yasmin Bogor
Journal: Jurnal HAM (Vol.9, No. 2)Publication Date: 2018-12-07
Authors : Jayadi Damanik;
Page : 139-152
Keywords : Hak Asasi Manusia; Ketertiban Umum; GKI Yasmin;
Abstract
Tulisan ini menyajikan analisis tentang asas Ketertiban Umum (KU) dari perspektif HAM dengan merujuk pada ICCPR dan ICESCR serta penerapannya dalam kasus GKI Yasmin Bogor terkait kebijakan Pemerintah Kota Bogor yang membekukan IMB gereja tersebut dan mencabut IMB-nya sebagai perbuatan hukum administrasi yang tidak mengenal asas KU. Oleh karena itu, penerapannya melalui kebijakan tersebut tidak memiliki dasar hukum. Asas tersebut harusnya digunakan untuk menjaga agar tidak terjadi pelanggaran sendi-sendi asasi dari sistem hukum, tetapi justeru digunakan untuk melanggar HAM. Kebijakan tersebut tidak memberi kemanfaatan atau kegunaan hukum. Kebijakan tersebut bagaikan pada masa penjajahan (tidak terganggunya kepentingan Penjajah) yang dikaitkan dengan keamanan Negara, dengan alat-alat perlengkapan Negara atau dikaitkan dengan kelompok tertentu yang intoleran; bahkan bagaikan pada masa Orde Baru, digunakan dalam rangka pengecualian berlakunya hukum, yaitu hukum HAM, yakni hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan Jemaat GKI Yasmin. Kebijakan tersebut menerapkan asas KU dengan fungsi negatif (menjauhkan berlakunya hukum), berakibat dilanggarnya atau terhapusnya sendi-sendi asasi dari hukum itu sendiri, dalam hal ini hak atas kebebasan Jemaat GKI Yasmin untuk menjalankan agamanya. Kebijakan tersebut menerapkan asas KU dengan fungsi negatif-intern, yaitu membatasi hak para Jemaat GKI Yasmin, yang oleh karena itu tergolong sebagai pelanggaran HAM.
Other Latest Articles
- Korupsi dan Hak Asasi Manusia dalam Sektor Kehutanan
- SUSTAINABLE DEVELOPMENT THROUGH SOCIAL MEDIA TOOLS
- THE IMPACT OF THE AUTHENTIC LEADERSHIP OF THE LEADERS ON THE SUBORDINATE WELLBEING: IN PETROLEUM INDUSTRY
- DESIGN AND IMPLEMENTATION OF WIRELESS CONTROL OF PICK AND PLACE ROBOTIC ARM
- Calon Tunggal dalam Perspektif Hak Memilih dan Dipilih di Provinsi Banten
Last modified: 2018-12-10 17:24:37