Transplantasi Hukum Bisnis di Era Globalisasi Tantangan Bagi Indonesia
Journal: Jurnal Penelitian Hukum De Jure (Vol.18, No. 4)Publication Date: 2018-12-10
Authors : Syprianus Aristeus;
Page : 513-524
Keywords : Transplantasi; Hukum Bisnis; Globalisasi;
Abstract
Kebijakan Investasi di Indonesia saat ini masih terkendala adanya peraturan perundang-undangan yang tertinggal dengan adanya ketentuan di bidang investasi. Seiring dengan globalisasi serta keikutsertaan dalam bidang investasi, maka untuk dapat mengantisipasi ketentuan tersebut adalah dengan cara melakukan tranplantasi hukum untuk dapat mengisi kekosongan yang terjadi sekarang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui cara yang terbaik bagi pemerintah Indonesia dalam mengisi kekosongan hukum bisnis saat ini. Penelitian ini merupakan suatu penelitian yuridis normatif, dimana titik berat analisis adalah norma hukum yang terdapat dalam literatur dan peraturan perundang-undangan. Kesimpulan yang dapat disampaikan dari penelitian ini adalah bahwa liberalisasi perdagangan khususnya dalam hukum bisnis telah meluas ke segala komoditas, tidak terkecuali hukum bisnis. Bagi pemerintah Indonesia hal ini membawa dampak yang kurang baik mengingat ketertinggalan peraturan perundang-undangan berdampak pada investasi. Untuk dapat mengatasi hal ini, maka pemerintah dapat melakukan tranplantasi hukum, khususnya di bidang hukum bisnis.
Other Latest Articles
- Adopsi Hukum Asing ke dalam Hukum Nasional (Tinjauan terhadap Perjanjian Bank Syariah)
- Implikasi Penyuluhan Hukum Langsung terhadap Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat
- Penataan Administrasi Kependudukan Berbasis Mukim dan Gampong di Provinsi Aceh
- Politik Hukum dan Konstitusionalitas Kewenangan Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan Berbadan Hukum oleh Pemerintah
- Kedudukan Hakim Komisaris dalam RUU Hukum Acara Pidana
Last modified: 2018-12-17 16:07:25