Perlindungan Indikasi Geografis dalam Rangka Mendorong Perekonomian Daerah
Journal: Jurnal Penelitian Hukum De Jure (Vol.18, No. 4)Publication Date: 2018-12-10
Authors : Nizar Apriansyah;
Page : 525-542
Keywords : Perlindungan; Indikasi geografis; Perekonomian Daerah;
Abstract
Indonesia memiliki sumber daya alam yang melimpah, kekayaan alam tersebut menumbuhkan banyak ragam keunikan baik hayati maupun nabati sehingga memberikan berbagai macam potensi anugerah alam yang luar biasa sehingga dari potensi tersebut menimbulkan berbagai produk pertanian, perkebunan, budidaya, kerajinan dan kehutanan yang mencirikan geografis di mana potensi itu berada. potensi alam ini harus dilindungi dalam bingkai produk indikasi geografis sebagai ciri khas produk Indonesia. Permasalahannya adalah bagaimana perlindungan indikasi geografis di Indonesia dan apakah pendaftaran produk/barang indikasi geografis dapat mendorong perekonomian daerah. Penelitian ini bertujuan untuk melihat dan menganalisis perlindungan indikasi geografis di Indonesia dan melihat sejauhmana pendaftaran indikasi geografis dapat mendorong peningkatan ekonomi daerah. Sebagai pisau analisis mengunakan metodologi pendekatan kualitatif dan sebagai alat pengumpul data berupa pedoman wawancara dan ovservasi lapangan. Hasil penelitian melihat bahwa Perlindungan indikasi geografis di Indonesia terlihat dengan diterbitkannya undang-undang Nomor 20 Tahun 2018 tentang Merek dan Indikasi Geografis Akan tetapi dalam pelaksanaanya Undang- undang masih terdapat kelemahan, dan terdaftarnya produk sebagai indikasi geografis memberi nilai tambah terhadap produk tersebut, tetapi peningkatan itu belum dinikmati sepenuhnya oleh petani.
Other Latest Articles
- Transplantasi Hukum Bisnis di Era Globalisasi Tantangan Bagi Indonesia
- Adopsi Hukum Asing ke dalam Hukum Nasional (Tinjauan terhadap Perjanjian Bank Syariah)
- Implikasi Penyuluhan Hukum Langsung terhadap Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat
- Penataan Administrasi Kependudukan Berbasis Mukim dan Gampong di Provinsi Aceh
- Politik Hukum dan Konstitusionalitas Kewenangan Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan Berbadan Hukum oleh Pemerintah
Last modified: 2018-12-17 16:08:43