Pengaruh Eksistensi Masyarakat Hukum Adat Terhadap Penguasaan Tanah Prabumian Berdasarkan Konsepsi Komunalistik Religius di Bali
Journal: Jurnal Hukum Novelty (Vol.7, No. 2)Publication Date: 2016-08-30
Authors : Made Oka Cahyadi Wiguna;
Page : 182-195
Keywords : Komunalistik religius; Tanah Prabumian; Desa Pakraman;
Abstract
Eksistensi masyarakat hukum adat di Bali sangat mempengaruhi eksistensi penguasaan tanah prabumian berdasarkan konsep komunalistik religius. Konsepsi komunalistik religius adalah konsepsi utama dalam pembangunan tanah nasional untuk mencapai unifikasi hukum tanah nasional. Konsepsi komunalistik religius juga tercermin dalam penguasaan tanah prabumian, desa pakraman di Bali oleh krama desa. Unsur komunalistik terwujud dalam penguasaan tanah tersebut sebagai tempat bermukim dan untuk digarap sehingga memberikan suatu hasil yang dapat dipergunakan untuk menunjang kehidupan sebagai sumber nafkah. Sebagai unsur kebersamaan maka bagian tertentu dari hasil penggarapan tanah yang harus diserahkan kepada desa pakraman untuk kepentingan bersama dalam upacara yadnya dan adanya larangan pengalihan tanah tersebut tanpa ada persetujuan bersama dalam paruman desa pakraman. Mengenai unsur religius tercermin dari adanya suatu kepercayaan bahwa pemerajan dan Pura Kahyangan Tiga di desa yang didirikan di atas tanah prabumian harus tetap dijaga dan dirawat karena dipercayai terdapat kekuatan Ida Sang Hyang Widhi Wasa beserta segala manifestasi-Nya termasuk juga roh para leluhur.
Other Latest Articles
- Analisis Kenuikan dan “Missing Link” Antara Hukum Pidana Internasional, Etika Profesi, dan Politik; Telaah Kritis PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
- Nasib TKI di Tengah Keberadaan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004
- Asas dan Norma Hukum Administrasi Negara Dalam Pembuatan Instrumen Pemerintahan
- Migas Untuk Rakyat (Catatan Seorang Praktisi)
- Perlindungan Hukum Pemanggilan dan Pengambilan Minuta Akta Notaris Paska Berlakunya UU No. 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (UUJN-P)
Last modified: 2019-03-14 11:21:41