ResearchBib Share Your Research, Maximize Your Social Impacts
Sign for Notice Everyday Sign up >> Login

Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Penipuan Berbasis Transaksi Elektronik

Journal: Jurnal Penelitian Hukum De Jure (Vol.19, No. 1)

Publication Date:

Authors : ;

Page : 31-52

Keywords : penegakan hukum; penipuan; transaksi elektronik.;

Source : Downloadexternal Find it from : Google Scholarexternal

Abstract

Tindak pidana penipuan saat ini semakin berkembang mengikuti perkembangan zaman dan kemajuan teknologi. Aturan hukum dibuat untuk mengantisipasi hal tersebut namun aturan yang ada rupanya tidak membuat tindak pidana tersebut semakin berkurang tetapi mengalami peningkatan. Penelitian ini bertujuan untuk: pertama, mengetahui penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan berbasis e-commerce; dan kedua, mengetahui faktor-faktor penghambat dalam penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana penipuan berbasis e-commerce. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis normatif melalui studi kepustakaan dengan menelaah data sekunder meliputi peraturan perundang-undangan, hasil penelitian, jurnal ilmiah dan referensi. Hasil penelitian menggambarkan bahwa tindak pidana penipuan berbasis e-commerce pada prinisipnya sama dengan penipuan dengan cara konvensional namun yang menjadi perbedaan terletak pada alat bukti atau sarana perbuatannya yakni menggunakan sistem elektronik (komputer, internet, perangkat telekomunikasi). Oleh karenanya penegakan hukum mengenai tindak pidana penipuan ini masih dapat diakomodir oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selanjutnya, Hambatan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan berbasis Transaksi elektronik masih dipengaruhi oleh lima faktor yaitu faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan.

Last modified: 2019-03-29 16:26:38