Penerapan Diversi terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana
Journal: Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum (Vol.13, No. 1)Publication Date: 2019-03-27
Authors : Azwad Rachmat Hambali;
Page : 15-30
Keywords : diversi; keadilan restoratif; pidana anak.;
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan diversi dalam restorative justice pada Sistem Peradilan Pidana Anak. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian deskriptif dengan tipe penelitian hukum normatif yang terkait penerapan diversi dalam keadilan restoratif pada sistem peradilan pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan diversi dalam keadilan restoratif pada sistem penerapan diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dalam sistem peradilan anak, merupakan implementasi sistem dalam keadilan restoratif untuk memberikan keadilan dan perlindungan hukum kepada anak yang berkonflik dengan hukum tanpa mengabaikan pertanggungjawaban pidana anak. Diversi bukanlah sebuah upaya damai antara anak yang berkonflik dengan hukum dengan korban atau keluarganya akan tetapi sebuah bentuk pemidanaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dengan cara nonformal. Rekomendasi dalam penelitian ini, aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugas baik penyidikan, penuntutan, pemeriksaan dan penentuan putusan perkara pada sidang pengadilan hendaknya mengutamakan penerapan diversi sebagai salah satu alternatif dari penerapan pidana penjara. Perlu dilakukan sosialisasi secara masif mengenai diversi kepada masyarakat. Hendaknya pemerintah menyediakan sarana dan prasarana diversi dalam rangka memberikan jaminan perlindungan kepada anak.
Other Latest Articles
- Studi Pendahuluan Pembentukan Jabatan Fungsional Analis Hukum di Kementerian Hukum dan HAM RI
- Tinjauan Yuridis terhadap Upaya Pelajar/Mahasiswa dalam Memperoleh Narkoba
- Standar Kontrak dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen
- Eksistensi Hak Komunal Masyarakat Hukum Adat dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum
- Layanan Hukum Legalisasi dalam Upaya Memberikan Kepastian Hukum
Last modified: 2019-03-29 16:37:15