Layanan Hukum Legalisasi dalam Upaya Memberikan Kepastian Hukum
Journal: Jurnal Penelitian Hukum De Jure (Vol.19, No. 1)Publication Date: 2019-03-27
Authors : Edward James Sinaga;
Page : 85-96
Keywords : legalisasi; tanda tangan; pemberian.;
Abstract
Layanan jasa hukum berupa pemberian legalisasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Pemberian legalisasi merupakan jawaban terhadap pemenuhan kebutuhan layanan hukum serta diharapkan dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat pengguna. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum pemberian legalisasi tanda tangan pejabat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empirik dengan pendekatan kualitatif. Data dan informasi diperoleh melalui wawancara. Hasil dari penelitian ini menegaskan bahwa pemberian legalisasi tanda tangan pejabat dapat memberikan kepastian hukum kepada para pengguna. Legalisasi tanda tangan pejabat yang merupakan kewenangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar tidak ditafsirkan sebagai persetujuan terhadap keseluruhan isi dokumen yang dilegalisasi, melainkan sebatas pengesahan tanda tangan pejabat yang menandatangani dokumen yang dilegalisasi. Perlunya peningkatan kesadaran pejabat pemerintah atau pejabat umum yang diangkat pemerintah untuk segera mengirimkan spesimen tanda tangan untuk dicatat dalam database Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Untuk itu perlu dilakukan sosialisasi materi legalisasi hukum perdata umum untuk dilaksanakan di daerah.
Other Latest Articles
- Prosedur Pewarganegaraan Akibat Status Anak Berkewarganegaraan Ganda dalam Peraturan Perundang–Undangan
- Hakim Komisaris dan Miscarriage of Justice dalam Sistem Peradilan Pidana
- Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Penipuan Berbasis Transaksi Elektronik
- 3D Printing: The Next Industrial Revolution
- Perlindungan Hukum bagi Pengguna Internet terhadap Konten Web Umpan Klik di Media Online
Last modified: 2019-03-29 16:30:50