Standar Kontrak dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen
Journal: Jurnal Penelitian Hukum De Jure (Vol.19, No. 1)Publication Date: 2019-03-27
Authors : Sri Lestari Poernomo;
Page : 109-120
Keywords : perlindungan hukum; standard kontrak; konsumen.;
Abstract
Standar kontrak atau perjanjian baku adalah penggunaan klausula eksonerasi dalam transaksi konsumen. Standar kontrak pada dasarnya lahir dari kebutuhan masyarakat yang bertujuan untuk memberikan kemudahan atau kepraktisan bagi para pihak dalam melakukan transaksi. Permasalahan yang diteliti adalah bagaimana keberlakuan standar kontrak dalam perspektif hukum perlindungan konsumen? Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approch) dan pandangan para ahli yang terkait dengan permasalahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Standar kontrak yang mengandung klausula eksonerasi menimbulkan akibat hukum bagi konsumen yaitu tanggung jawab yang semestinya dibebankan kepada pelaku usaha menjadi tanggung jawab konsumen. Undang-Undang Perlindungan Konsumen mewajibkan pelaku usaha untuk segera menyesuaikan standar kontrak yang dipergunakan dengan ketentuan Undang-Undang tetapi dalam praktik hal tersebut sulit dilakukan. Larangan dan persyaratan tentang penggunaan standar kontrak dimaksudkan untuk menempatkan kedudukan konsumen setara dengan pelaku usaha berdasarkan prinsip kebebasan berkontrak dan mencegah timbulnya tindakan yang merugikan konsumen karena faktor ketidaktauan, kedududukan yang tidak seimbang, dan dapat dimanfaatkan pelaku usaha untuk memperoleh keuntungan.
Other Latest Articles
- Eksistensi Hak Komunal Masyarakat Hukum Adat dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum
- Layanan Hukum Legalisasi dalam Upaya Memberikan Kepastian Hukum
- Prosedur Pewarganegaraan Akibat Status Anak Berkewarganegaraan Ganda dalam Peraturan Perundang–Undangan
- Hakim Komisaris dan Miscarriage of Justice dalam Sistem Peradilan Pidana
- Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Penipuan Berbasis Transaksi Elektronik
Last modified: 2019-03-29 16:32:40