Aktualisasi Tata Nilai ‘PASTI’ dalam Mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani
Journal: Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum (Vol.13, No. 1)Publication Date: 2019-03-27
Authors : Edward James Sinaga;
Page : 31-50
Keywords : aktualisasi; tata nilai; wilayah bebas dari korupsi.;
Abstract
Pencanangan wilayah bebas dari korupsi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dimulai sejak tahun 2004 sampai sekarang. Namun, dari 814 unit kerja hanya satu unit kerja yang telah memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi pada tahun 2016, yaitu Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Semarang. Kemudian, pada tahun 2018 menjadi 11 satuan kerja yang predikat Wilayah Bebas dari Korupsi. Untuk percepatan pemberantasan dan pencegahan korupsi dilakukan gerakan revolusi mental “Ayo Kerja, Kami PASTI“. Untuk itu dianalisis Aktualisasi Tata Nilai ‘PASTI' dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dari satuan kerja dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Setelah pendeklarasian Tata Nilai ‘PASTI' sikap dan tindakan yang dilakukan berbeda dengan sebelum pendeklarasian, seperti sikap tepat waktu. Ketaatan terhadap jam masuk kerja dan jam keluar kerja sudah lebih tepat waktu, serta penyelesaian pekerjaan sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Unit kerja telah mengimplementasikan seluruh ‘aturan disiplin'/'kode etik'/'kode perilaku' pegawai yang ditetapkan organisasi namun belum membuat inovasi yang sesuai dengan karakteristik unit kerja. Masih ada unit kerja yang belum melengkapi Standar Operasi Prosedur dan masih kurangnya data pendukung di setiap kegiatan yang dilakukan. Serta belum adanya dukungan khusus anggaran dan reward bagi unit kerja penerima predikat wilayah bebas dari korupsi.
Other Latest Articles
- Penerapan Diversi terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana
- Studi Pendahuluan Pembentukan Jabatan Fungsional Analis Hukum di Kementerian Hukum dan HAM RI
- Tinjauan Yuridis terhadap Upaya Pelajar/Mahasiswa dalam Memperoleh Narkoba
- Standar Kontrak dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen
- Eksistensi Hak Komunal Masyarakat Hukum Adat dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum
Last modified: 2019-03-29 16:38:05