Implementasi Mekanisme Pemberian Hukuman Disiplin di Kementerian Hukum dan HAM
Journal: Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum (Vol.13, No. 3)Publication Date: 2019-11-24
Authors : Oki Wahju Budijanto Nicken Sarwo Rini;
Page : 283-310
Keywords : mekanisme; hukuman disiplin; pemulihan;
Abstract
Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia masih menghadapi kendala diantaranya adalah perbedaan data hukuman disiplin yang dimiliki. Permasalahan yang muncul adalah bagaimana implementasi mekanisme pemberian hukuman disiplin pegawai dan bentuk pemulihan bagi seorang pegawai yang telah menjalani hukuman disiplin? Tujuan tulisan ini adalah untuk mengetahui implementasi mekanisme pemberian hukuman disiplin Pegawai dan bentuk pemulihannya. Tulisan ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data primer dan sekunder. Implementasi pemberian hukuman disiplin pegawai belum berjalan dengan baik, dimana membutuhkan waktu lama dan minimnya pemahaman pejabat di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Bentuk pemulihan bagi seorang pegawai yang telah menjalani hukuman disiplin bersifat implisit berupa pembinaan, dan bentuk pemulihan telah diakomodir pada penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang dan berat. Saran perbaikan: a) Pengembangan sistem pengawasan yang terintegrasi sistem informasi manajemen kepegawaian (SIMPEG) pada modul disiplin on-line. b) pendidikan dan pelatihan terkait Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2015 melalui metoda e-learning kepada pejabat.
Other Latest Articles
- Analisis Kebijakan Penerapan Kembali Asas Domisili dalam Permohonan Paspor RI: Pendekatan Normatif, Sosiologis dan Pelayanan Publik
- Penegakan Hukum Hak Asasi Manusia bagi Anak Penderita Stunting
- Perlindungan Hak-Hak Anak dalam Perspektif Komunikasi Massa
- Tinjauan Hak Asasi Manusia terhadap Regulasi Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum
- Penanganan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Last modified: 2019-12-11 11:14:36