Urgensi Ketentuan Carry-Over dalam Pembentukan Undang-Undang di Indonesia
Journal: Jurnal HAM (Vol.11, No. 1)Publication Date: 2020-04-27
Authors : Risdiana Izzaty;
Page : 85-98
Keywords : carry-over; prolegnas; pembentukan undang-undang;
Abstract
Munculnya ketentuan Pasal 71A Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mengamanatkan penerapan mekanisme carry-over dalam proses pembentukan undang-undang di Indonesia. Akibatnya, agenda Program Legislasi Nasional yang hanya berlaku selama 5 (lima) tahun sesuai dengan satu periode masa jabatan Dewan Perwakilan Rakyat dapat dilanjutkan pembahasannya pada agenda Program Legislasi Nasional periode masa jabatan Dewan Perwakilan Rakyat selanjutnya. Tujuan penulisan ini adalah mengkaji urgensi penerapan mekanisme carry-over dalam pembentukan undang-undang Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan mengumpulkan bahan-bahan hukum dalam literatur untuk memperdalam pemahaman urgensi penerapan mekanisme carry-over di Indonesia. Dari tulisan ini dapat diketahui bahwasanya carry-over dipandang sebagai bentuk efektivitas dalam good governance, efisiensi APBN, dan perlindungan hak asasi manusia. Maka dari itu diperlukan ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme carry-over sebagai alas hak dalam penerapannya.
Other Latest Articles
- Bersama untuk Kemanusiaan: Penanganan Lintas Sektor terhadap Masalah Pengungsi Rohingya di Aceh 2015
- Akses Layanan dan Informasi Bantuan Hukum bagi Narapidana di Rumah Tahanan Negara Enrekang
- Reformasi Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
- Pemenuhan Hak Bekerja bagi Penyandang Disabilitas Fisik di Kota Batam
- Hak Atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi dalam Koridor Penerapan Pasal 310 dan 311 KUHP
Last modified: 2020-05-05 13:23:45