Pembaruan Hukum oleh Mahkamah Agung dalam Mengisi Kekosongan Hukum Acara Perdata di Indonesia
Journal: Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum (Vol.14, No. 2)Publication Date: 2020-07-24
Authors : Mohammad Kamil Ardiansyah;
Page : 361-384
Keywords : hukum acara perdata; mahkamah agung; pembaruan hukum;
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pembaruan hukum oleh Mahkamah Agung dalam mengisi kekosongan hukum acara perdata di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan historis (historical approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa pembaruan hukum oleh Mahkamah Agung dalam mengisi kekosongan hukum acara perdata di Indonesia adalah melalui putusan pengadilan, yurisprudensi mahkamah agung, doktrin para hakim agung melalui rumusan hasil rapat pleno kamar yang dituangkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dan yang terakhir yaitu melalui pembentukan Peraturan Mahkamah Agung (Perma)
Other Latest Articles
- Optimalisasi Pendidikan dan Pelatihan Metode E-Learning di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
- Mekanisme Pengawasan Intern Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Efektivitas Hukum Penyimpanan Barang Sitaan di Rupbasan
- Pentingnya Mitigasi Risiko Dampak Kepenuhsesakan pada Lapas dan Rutan di Indonesia
- Kebijakan Pemeriksaan Keimigrasian di Indonesia: Bentuk Pelayanan Publik dan Profesionalisme Petugas Imigrasi
Last modified: 2020-08-31 18:06:11