Penerapan Ekolabel Dalam Produk-Produk Hutan Sebagai Upaya Lingkunan Hidup
Journal: Jurnal Penelitian Hukum De Jure (Vol.19, No. 4)Publication Date: 2019-12-09
Authors : Syprianus Aristeus;
Page : 421-434
Keywords : perdagangan bebas; ekolabel; lingkungan hidup;
Abstract
Meningkatkan daya saing sebuah produk melalui peningkatan sistem manajemen mutu menjadi salah satu kunci utama keberhasilan memenangi kompetisi perdagangan di pasar global. Tatkala liberalisasi perdagangan tak terhindarkan sejalan dengan era kesejagatan, maka kunci memenangi kompetisi global terletak pada keunggulan daya saing dan manejemen mutu setiap komoditas produk. Lebih dari itu, penerapan sistem manajemen mutu sesuai standar Internasional juga akan memberikan lebih banyak manfaat dan keuntungan. Selain penetrasi dan perluasan pasar, penerapan sistem manajemen mutu juga akan meningkatkan kepercayaan mitra sekaligus mendongkrak citra produk di mata konsumen. Formula baku yang kini diyakini sepenuhnya telah menjelma menjadi sebuah keniscayaan. Rumusan masalah dalam karya tulis ini yaitu, apa yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah atau produsen produk kehutanan Indonesia untuk memperoleh sertifikat eco- label? Penelitian ini merupakan suatu penelitian yuridis normative, maka penelitian ini berbasis pada analisis terhadap norma hukum, baik hukum dalam arti law as it is written in the books and statutes (dalam literatur dan peraturan-perundang-undangan. Perlunya organisasi lingkungan hidup dunia terkait dengan tata kelola lingkungan hidup internasional yang memerlukan koordinasi yang lebih baik.
Other Latest Articles
- Hak Menguasai Negara Dalam Jaminan Kepastian Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah dan Peruntukannya
- Perbandingan Konsep Pemilihan Jabatan Publik BPK Atau SAI di Beberapa Negara untuk Mewujudkan BPK yang Independen
- Hegemoni Melalui Regulasi Virus Sharing Internasional: Studi Kasus Virus Flu Burung A (H5N1) Indonesia
- Problematika Tata Cara Eksekusi Ganti Kerugian dalam Perkara Pidana
Last modified: 2020-10-13 15:31:15