Perbandingan Konsep Pemilihan Jabatan Publik BPK Atau SAI di Beberapa Negara untuk Mewujudkan BPK yang Independen
Journal: Jurnal Penelitian Hukum De Jure (Vol.19, No. 3)Publication Date: 2019-09-30
Authors : Widhya Mahendra Putra;
Page : 385-403
Keywords : DPR; pimpinan BPK; kemandirian; perbandingan supreme audit institution;
Abstract
Menurut peraturan perundang-undangan, pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dilakukan oleh DPR dengan memperhatikan pandangan DPD yang dalam hal ini dilakukan oleh Badan Musyawarah. Sementara itu, pengaturan di dalam Pasal 23E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa BPK harus menjadi lembaga negara yang mandiri. Keterlibatan DPR sebagai lembaga legislatif yang secara tunggal menentukan pimpinan BPK, dinilai sarat akan kepentingan politis dan mempengaruhi independensi atau kemandirian BPK. Studi ini meneliti bagaimana kewenangan DPR yang seharusnya dalam proses pemilihan pejabat publik lembaga negara dan membandingkan proses pemilihan pimpinan supreme audit institution (BPK) di 20 negara. Penelitian ini dilakukan melalui metode yuridis-normatif dengan mengacu pada hukum dan peraturan di Indonesia dan konstitusi negara-negara yang diperbandingkan. Analisis makalah ini memiliki ruang lingkup perbandingan terkait dengan konsep pemilihan pimpinan BPK dan keterlibatan lembaga-lembaga tinggi negara dalam pemilihan pimpinan BPK tersebut. Hasil dari perbandingan menunjukkan, pemilihan pimpinan BPK memerlukan lebih dari satu lembaga negara untuk menjalankan prinsip check and balances antar lembaga dan menjaga kemandirian lembaga audit suatu negara. Tulisan ini diharapkan dapat memberikan masukan bagi pembuat kebijakan dalam menunjuk pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan di Indonesia di masa depan.
Other Latest Articles
- Hegemoni Melalui Regulasi Virus Sharing Internasional: Studi Kasus Virus Flu Burung A (H5N1) Indonesia
- Problematika Tata Cara Eksekusi Ganti Kerugian dalam Perkara Pidana
- Tinjauan Yuridis Kepastian Hukum Penggunaan Virtual Currency dalam Transaksi Elektronik (Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang)
- Implementasi Peraturan MenkumHAM No. 23 Th. 2018 Tentang Pengharmonisasian rancangan Peraturan Menteri, Rancangan Peraturan Lembaga Pemerintah Nonkementerian atau Rancangan Peraturan dari Lembaga Nonstrukturaloleh Perancang PerPu
Last modified: 2020-10-13 15:27:10