Problematika Tata Cara Eksekusi Ganti Kerugian dalam Perkara Pidana
Journal: Jurnal Penelitian Hukum De Jure (Vol.19, No. 3)Publication Date: 2019-09-30
Authors : Yuliyanto;
Page : 249-360
Keywords : tata cara; ganti kerugian; perkara pidana;
Abstract
Masih adanya kasus salah tangkap atau kesalahan prosedur dalam perkara pidana menyebabkan orang yang tidak bersalah harus terkurangi haknya, oleh sebab itu Pemerintah harus menggantikan hak dari korban yang terkurangi tersebut. Kajian ini menjawab permasalahan bagaimana tata cara eksekusi ganti kerugian yang dirasa adil bagi korban salah tangkap. Pengkajian ini bersifat deskriptif analitik yang ditujukan untuk mengungkapkan suatu masalah, keadaan atau peristiwa sebagaimana adanya sehingga dapat mengungkapkan fakta yang sebenarnya. Data diperoleh dari hasil wawancara, kuesioner, peraturan perundang-undangan dan literature. Dari hasil pengkajian direkomendasikan hal-hal sebagai berikut: pertama, perlu dipermudah pemberian ganti kerugian, oleh karena itu proses ganti kerugian ini lebih baik melalui proses yang cepat. Hakim perlu menetapkan besaran kerugian yang harus dibayarkan oleh Negara kepada korban salah tangkap/salah prosedur tersebut, sehingga korban tidak perlu lagi mengajukan gugatan ganti kerugian. Kedua, mekanisme pembayaran ganti kerugian, tetap harus dibayarkan melalui Kementerian Keuangan, terkait hal ini, Kementerian Keuangan perlu membuat pedoman dalam rangka mempercepat proses pencairan ganti kerugian. Karena pedoman/aturan yang ada saat ini masih menggunakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 983/KMK.01/1983.
Other Latest Articles
- Tinjauan Yuridis Kepastian Hukum Penggunaan Virtual Currency dalam Transaksi Elektronik (Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang)
- Implementasi Peraturan MenkumHAM No. 23 Th. 2018 Tentang Pengharmonisasian rancangan Peraturan Menteri, Rancangan Peraturan Lembaga Pemerintah Nonkementerian atau Rancangan Peraturan dari Lembaga Nonstrukturaloleh Perancang PerPu
- Implementasi Poros Maritim dalam Prespektif Kebijakan
- Penegakan Keamanan Maritim dalam NKRI dan Problematikanya
- Problematika Status Kewarganegaraan Anak Melampaui Batas Usia 21 Tahun (Studi Kasus Provinsi Bali)
Last modified: 2020-10-13 15:25:02