Kebijakan Pengendalian Pencemaran di Selat Malaka yang Bersumber dari Kecelakaan Kapal
Journal: Jurnal Penelitian Hukum De Jure (Vol.19, No. 4)Publication Date: 2019-12-09
Authors : Vita Cita Emia Tarigan Eka NAM Sihombing;
Page : 478-502
Keywords : laut; selat malaka; kebijakan; kapal; polusi laut;
Abstract
Pencemaran yang terjadi di laut dapat memberikan dampak baik secara langsung maupun tidak langsung kepada kehidupan manusia. Salah satu wilayah terparah pencemaran lingkungan lautnya adalah Selat Malaka karena selat ini ramai dilalui oleh kapal-kapal terutama oleh kapal tanker raksasa. Kondisi geografis daripada selat ini sangat sempit sehingga rawan terjadi tubrukan kapal. Tulisan ini mencoba untuk mengurai lebih lanjut kebijakan apa yang diambil Indonesia dalam rangka pengendalian Pencemaran Di Selat Malaka Yang Bersumber Dari Kecelakaan Kapal, dengan menggunakan Teori Soft Law (Hukum Lunak) dan Hard Law (Hukum Keras). Hasil Penelitian menunjukkan jumlah pencemaran yang bersumber dari kapal di Selat Malaka masih tinggi dan makin memperihatinkan hal ini karena kerancuan dan ketidakjelasan kebijakan Indonesia sebagai negara pemilik selat dalam hal pengintegrasian hard law (hukum keras) dan soft law (hukum lunak) hukum pengendalian pencemaran lingkungan laut tersebut. Sehingga pengaturan hukum tentang keselamatan pelayaran dan kebijakan pengaturan hukum pengendalian pencemaran lingkungan laut yang bersumber dari kapal baik yang bersifat Hard law maupun soft law tidak dapat efektif diimplementasikan dengan baik. Untuk mengatasi hal tersebut perlu dipertimbangkan agar Indonesia sebagai negara hukum untuk sesegera mungkin mengakomodir dan mengintegrasikan unsur Soft Law dan Hard Law dalam pembentukan peraturan perundang- undangan, khususnya untuk bidang yang terkait dengan hukum lingkungan
Other Latest Articles
- Tindak Pidana Pembakaran Hutan dan Lahan Oleh Korporasi Untuk Membuka Usaha Perkebunan
- Perlindungan Hukum Atas Tanah Adat Kalimantan Tengah
- Penerapan Ekolabel Dalam Produk-Produk Hutan Sebagai Upaya Lingkunan Hidup
- Hak Menguasai Negara Dalam Jaminan Kepastian Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah dan Peruntukannya
- Perbandingan Konsep Pemilihan Jabatan Publik BPK Atau SAI di Beberapa Negara untuk Mewujudkan BPK yang Independen
Last modified: 2020-10-13 15:34:24