Ketidakpastian Hukum Penggunaan Kode Unik Dalam Sistem Pembayaran E-Commerce
Journal: Jurnal Penelitian Hukum De Jure (Vol.19, No. 4)Publication Date: 2019-12-09
Authors : Teguh Tresna Puja Asmara Tri Handayani;
Page : 503-516
Keywords : e-commerce; sistem pembayaran; kode unik;
Abstract
Tingginya minat masyarakat dalam berbelanja di electronic commerce (e-commerce) membuat marketplace menyediakan berbagai metode pembayaran salah satunya yaitu metode pembayaran melalui transfer bank. Metode transfer bank tersebut, dalam pelaksanaannya membutuhkan kode unik guna mengefisienkan sistem pembayaran. Kode unik ada yang ditambahkan dari nominal yang seharusnya dibayar ada juga yang dikurangi dari nominal yang harus dibayar pembeli. Dalam hal penambahan dana terkait kode unik ada beberapa e-commerce yang mengembalikan dananya ke dalam akun pengguna, akan tetapi masih banyak e-commerce yang tidak mengembalikan dana kode unik tersebut dikarenakan tidak memiliki sistem electronic money (e-money) di aplikasinya. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat ketidakpastian hukum terkait penggunaan kode unik dalam pembayaran sistem e-commerce. Hal tersebut dikarenakan kode unik muncul setelah dilakukannya transaksi atau setelah dibuatnya perjanjian jual beli. Selain itu, tidak semua e-commerce memiliki sistem e-money, sehingga pada saat adanya penambahan maupun pengurangan nominal pembayaran yang seharusnya dibayar, dapat merugikan dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pembeli maupun penjual, dikarenakan tidak adanya mekanisme yang jelas guna mengembalikan dana yang telah ditransferkan dalam bentuk kode unik
Other Latest Articles
- Kebijakan Pengendalian Pencemaran di Selat Malaka yang Bersumber dari Kecelakaan Kapal
- Tindak Pidana Pembakaran Hutan dan Lahan Oleh Korporasi Untuk Membuka Usaha Perkebunan
- Perlindungan Hukum Atas Tanah Adat Kalimantan Tengah
- Penerapan Ekolabel Dalam Produk-Produk Hutan Sebagai Upaya Lingkunan Hidup
- Hak Menguasai Negara Dalam Jaminan Kepastian Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah dan Peruntukannya
Last modified: 2020-10-13 15:35:34