Kajian Praktik Penyelundupan Manusia di Indonesia
Journal: Jurnal Penelitian Hukum De Jure (Vol.20, No. 1)Publication Date: 2020-03-23
Authors : Muhar Junef;
Page : 85-102
Keywords : kajian; praktik; penyelundupan; manusia; Indonesia;
Abstract
Indonesia sebagai salah satu negara di dunia juga memiliki potensi yang kuat untuk terjadinya praktik penyelundupan manusia. Penyelundupan manusia ini merupakan salah satu bentuk kejahatan transnasional. Kejahatan transnasional bukan hanya didorong oleh faktor perdagangan bebas yang terbuka lebar atau lemahnya penegakan hukum di Indonesia. Akan tetapi juga didukung oleh wilayah geografis Indonesia itu sendiri. Indonesia yang bentuk negaranya kepuluan secara geografis memiliki banyak pintu masuk: bandara, pelabuhan, batas darat dan perairan. Selain itu, Indonesia yang juga memiliki garis pantai yang sangat panjang, dan merupakan wilayah yang terletak pada posisi silang jalur lalu lintas dagang dunia, juga menjadi faktor utama yang menyebabkannya berpotensi kuat untuk terjadinya kejahatan transnasional dalam bentuk penyelundupan orang. Permasalahan dalam penelitian ini menekankan pada : mengapa masih terjadi penyelundupan manusia di Indonesia?, faktor-faktor yang menyebabkan penyelundupan manusia di Indonesia terus marak?, upaya yang seharusnya dilakukan untuk mengatasi penyelundupan manusia di Indonesia?. Metode Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif yang bersifat kualitatif. Rekomendasi perlu dibuat aturan mengenai imigran gelap yang masuk katagori korban dalam penyelundupan manusia dan kerjasama dalam memberantas kejahatan transnasional. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauhmana kebijakan Indonesia untuk memanggulangi masalah penyelundupan manusia di Indonesia. Manfaat teoretis dari penelitian ini adalah untuk pengembangan ilmu pengetahuan khususnya hukum keimigrasian. Sedangkan manfaat praktisnya sebagai bahan pertimbangan bagi para stake holder, khususnya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam membuat kebijakan dan peraturan di bidang keimigrasian.
Other Latest Articles
- Beneficial Owner: Mengenali Pemilik Manfaat dalam Tindak Pidana Korporasi
- Pengujian Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil di Peradilan Administrasi
- Optimalisasi Mediasi Kekayaan Intelektual di Kementerian Hukum dan HAM
- Peran Lembaga Adat di Aceh dalam Penyelesaian Perkara Anak yang Berkonflik dengan Hukum
- Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/PUU-XIV/2016 pada Masyarakat Adat Karuhun Urang di Cigugur
Last modified: 2020-10-13 15:46:28