ResearchBib Share Your Research, Maximize Your Social Impacts
Sign for Notice Everyday Sign up >> Login

Kajian Praktik Penyelundupan Manusia di Indonesia

Journal: Jurnal Penelitian Hukum De Jure (Vol.20, No. 1)

Publication Date:

Authors : ;

Page : 85-102

Keywords : kajian; praktik; penyelundupan; manusia; Indonesia;

Source : Downloadexternal Find it from : Google Scholarexternal

Abstract

Indonesia sebagai salah satu negara di dunia juga memiliki potensi yang kuat untuk terjadinya praktik penyelundupan manusia. Penyelundupan manusia ini merupakan salah satu bentuk kejahatan transnasional. Kejahatan transnasional bukan hanya didorong oleh faktor perdagangan bebas yang terbuka lebar atau lemahnya penegakan hukum di Indonesia. Akan tetapi juga didukung oleh wilayah geografis Indonesia itu sendiri. Indonesia yang bentuk negaranya kepuluan secara geografis memiliki banyak pintu masuk: bandara, pelabuhan, batas darat dan perairan. Selain itu, Indonesia yang juga memiliki garis pantai yang sangat panjang, dan merupakan wilayah yang terletak pada posisi silang jalur lalu lintas dagang dunia, juga menjadi faktor utama yang menyebabkannya berpotensi kuat untuk terjadinya kejahatan transnasional dalam bentuk penyelundupan orang. Permasalahan dalam penelitian ini menekankan pada : mengapa masih terjadi penyelundupan manusia di Indonesia?, faktor-faktor yang menyebabkan penyelundupan manusia di Indonesia terus marak?, upaya yang seharusnya dilakukan untuk mengatasi penyelundupan manusia di Indonesia?. Metode Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif yang bersifat kualitatif. Rekomendasi perlu dibuat aturan mengenai imigran gelap yang masuk katagori korban dalam penyelundupan manusia dan kerjasama dalam memberantas kejahatan transnasional. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauhmana kebijakan Indonesia untuk memanggulangi masalah penyelundupan manusia di Indonesia. Manfaat teoretis dari penelitian ini adalah untuk pengembangan ilmu pengetahuan khususnya hukum keimigrasian. Sedangkan manfaat praktisnya sebagai bahan pertimbangan bagi para stake holder, khususnya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam membuat kebijakan dan peraturan di bidang keimigrasian.

Last modified: 2020-10-13 15:46:28