Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/PUU-XIV/2016 pada Masyarakat Adat Karuhun Urang di Cigugur
Journal: Jurnal Penelitian Hukum De Jure (Vol.20, No. 1)Publication Date: 2020-03-23
Authors : Sukirno Sukirno Nur Adhim;
Page : 11-24
Keywords : Putusan Mahmakah Konstitusi No. 97/PUU-XIV/2016; Akur; Kepercayaan;
Abstract
Putusan Mahkamah Konstitusi No.97/PUU-XIV/2016 menyatakan kata “agama” dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang Undang Administrasi Kependudukan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk “kepercayaan”. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut pada Kementerian Dalam Negeri, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kuningan, serta masyarakat adat Karuhun Urang (AKUR) Cigugur Kuningan. Penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan socio-legal research, dengan pengumpulan data primer dan data sekunder, dan dianalisis secara deskriptif-analitis preskriptif dengan fokus permasalahan tentang bagaimana implementasi putusan MK pada masyarakat AKUR di Cigugur Kabupaten Kuningan ? dan apakah implementasi tersebut sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi ? Dari hasil penelitian diketahui bahwa secara formal Kemendagri dan Dukcapil Kabupaten Kuningan telah melaksanakan Putusan MK, tetapi secara substansial belum melaksanakan putusan MK. Implementasi kedua lembaga tersebut tidak sesuai dengan original intent Putusan MK yang menyatakan kepercayaan termasuk agama. Implementasi Putusan MK ini secara teoretis dipengaruhi oleh paradigma agama dunia. Putusan MK ini harus dilaksanakan oleh semua instansi pemerintah untuk menghormati, memenuhi dan melindungi penganut kepercayaan, termasuk pemberian kesempatan untuk ikut rekrutmen CPNS, TNI dan Polri.
Other Latest Articles
- Peran Dissenting Opinion Hakim Konstitusi dalam Pembaharuan Hukum Nasional
- Perlindungan Hukum Terhadap Korban Perceraian di Luar Pengadilan (Suatu Penelitian di Kota Langsa Provinsi Aceh)
- Quo Vadis Resi Gudang Surat Berharga Jaminan Kredit
- Peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
- Ketidakpastian Hukum Penggunaan Kode Unik Dalam Sistem Pembayaran E-Commerce
Last modified: 2020-10-13 15:40:58