Peran Lembaga Adat di Aceh dalam Penyelesaian Perkara Anak yang Berkonflik dengan Hukum
Journal: Jurnal Penelitian Hukum De Jure (Vol.20, No. 1)Publication Date: 2020-03-23
Authors : Budi Bahreisy;
Page : 25-36
Keywords : lembaga adat; anak; berkonflik; hukum;
Abstract
Problematika mengenai diversi yang dimaksudkan untuk menghindari anak dari proses peradilan telah diatur dalam hukum positif di Indonesia dalam prosesnyamelibatkan beberapa elemen, yaitu salah satunya adalah tokoh masyarakat. Adapun permasalahan dalam penelitian ini bagaimana peran dari Lembaga Adat yang ada saat ini dalam penyelesaian sengketa, khususnya penyelesaian perkara pidana anak yang berkonflik dengan hukum. Metode penelitian yang digunakan yaitu jenis penelitian hukum juridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan pidana tambahan adanya “pemenuhan kewajiban adat”. Hal ini menunjukkan bahwaundang-undang tersebut masih mengakui adanya Hukum Adat yang erat kaitannya dengan Lembaga Adat dalam penyelesaian sengketa pidana anak. Dari penelitian awal yang dilakukan masih rendahnya tingkat keberhasilan diversi disebabkan belum maksimalnya fungsi Lembaga Adat ini. Di Aceh dikenal ada Lembaga Adat yang sampai saat ini masih diakui keberadaannya. Keberadaan tokoh masyarakat melalui Lembaga Adat ini perlu diaktifkan kembali melalui aturan-aturan hukum sebagai langkah awal dalam penyelesaian perkara pidana anak yang berkonflik dengan hukum. Maka dari itu saran dalam penelitian ini perlunya para dewan baik di DPR ataupun di DPRD yang terlibat dalam perubahan KUHP Pidana agar mempertimbangkan pidana adat yang lokal dapat berlaku bagi masyarakat secara nasional untuk kebaikan bersama dalam negeri ini.
Other Latest Articles
- Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/PUU-XIV/2016 pada Masyarakat Adat Karuhun Urang di Cigugur
- Peran Dissenting Opinion Hakim Konstitusi dalam Pembaharuan Hukum Nasional
- Perlindungan Hukum Terhadap Korban Perceraian di Luar Pengadilan (Suatu Penelitian di Kota Langsa Provinsi Aceh)
- Quo Vadis Resi Gudang Surat Berharga Jaminan Kredit
- Peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
Last modified: 2020-10-13 15:41:57