Pembinaan Anak yang Berkonflik dengan Hukum di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Bandung
Journal: Jurnal Penelitian Hukum De Jure (Vol.20, No. 1)Publication Date: 2020-03-23
Authors : Yuliyanto;
Page : 103-116
Keywords : pembinaan; anak; lpka;
Abstract
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) mengamanatkan terbentuknya Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Hal ini merupakan langkah perbaikan terhadap pembinaan anak yang berkonflik dengan hukum, karena sebelum dibentuk LPKA, masih ditemukan narapidana anak ditempatkan dalam satu lembaga pemasyarakatan bergabung dengan narapidana dewasa. Tujuan dari penelitian untuk mengetahui dan menganalisis kondisi di LPKA Kelas II Bandung setelah berlakunya Undang-Undang nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA, dan pelaksanaan pembinaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum di LPKA Kelas II Bandung. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif, dengan pendekatan yuridis empiris. Hasil kajian merekomendasikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk: pertama, menyiapkan petugas LPKA dari berbagai disiplin ilmu, seperti psikolog, krimonolog, ahli pidana, dan sosiolog; kedua, meningkatkan pelatihan terkait pembinaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum bagi petugas LPKA; dan ketiga, meningkatkan kerjasama dengan instansi terkait dalam memberikan pembinaan bagi Anak yang berkonflik dengan hukum.
Other Latest Articles
- Kajian Praktik Penyelundupan Manusia di Indonesia
- Beneficial Owner: Mengenali Pemilik Manfaat dalam Tindak Pidana Korporasi
- Pengujian Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil di Peradilan Administrasi
- Optimalisasi Mediasi Kekayaan Intelektual di Kementerian Hukum dan HAM
- Peran Lembaga Adat di Aceh dalam Penyelesaian Perkara Anak yang Berkonflik dengan Hukum
Last modified: 2020-10-13 15:47:30