Urgensi Omnibus Law dalam Percepatan Reformasi Regulasi dalam Perspektif Hukum Progresif
Journal: Jurnal Penelitian Hukum De Jure (Vol.20, No. 2)Publication Date: 2020-06-12
Authors : Eko Noer Kristiyanto;
Page : 233-244
Keywords : hukum omnibus; progresif; reformasi; regulasi; partisipasi.;
Abstract
Persoalan yang menghambat keberhasilan program pemerintah selama ini, salah satunya adalah regulasi yang tumpang tindih. Diperlukan suatu terobosan untuk membenahi persoalan regulasi di Indonesia, dan omnibus law dianggap sebagai salah satu solusi yang relevan. Penelitian ini bermaksud menjelaskan relevansi hukum progresif dengan omnibus law dalam konteks reformasi regulasi melalui pendekatan yuridis normatif dengan menjabarkan prinsip dan asas yang selaras antara keduanya. Ternyata omnibus law sangat bisa untuk diterapkan di Indonesia karena tidak bertentangan dengan undang-undang dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Terobosan melalui omnibus law ternyata sesuai dengan konsep hukum progresif yang berorientasi kepada kepentingan manusia. Kuncinya adalah bahwa proses pembentukan omnibus law harus benar-benar memperhatikan partisipasi publik
Other Latest Articles
- Disharmoni Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Pengawasan Perwalian di Indonesia (Lintas Sejarah dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional)
- Relasi Aspek Sosial dan Budaya dengan Politik Hukum Pemilihan Kepala Daerah Langsung di Indonesia
- Mekanisme Penerapan Intervensi Kemanusiaan dalam Hukum Nasional Indonesia
- Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Ujaran Kebencian di Media Sosial
- Fungsi Sekunder Hukum Pidana dalam Penanggulangan Tindak Pidana Perpajakan
Last modified: 2020-10-13 15:58:42