ResearchBib Share Your Research, Maximize Your Social Impacts
Sign for Notice Everyday Sign up >> Login

Rekonstruksi Penggunaan Dana Desa untuk Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat Desa

Journal: Jurnal Penelitian Hukum De Jure (Vol.20, No. 4)

Publication Date:

Authors : ;

Page : 557-572

Keywords : rekonstruksi; dana desa; masyarakat desa; kesejahteraan;

Source : Downloadexternal Find it from : Google Scholarexternal

Abstract

Keberagaman karakteristik dan jenis desa, atau dengan sebutan lain (selain desa) tidak menjadi penghalang bagi para pendiri bangsa (founding fathers) ini untuk menjatuhkan pilihannya pada bentuk negara kesatuan. Pengaturan mengenai Desa tersebut belum dapat mewadahi segala kepentingan dan kebutuhan masyarakat Desa yang hingga saat ini sudah berjumlah sekitar 73.000 (tujuh puluh tiga ribu) Desa dan sekitar 8.000 (delapan ribu) kelurahan. Selain itu, pelaksanaan pengaturan Desa yang selama ini berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman, terutama antara lain menyangkut kedudukan masyarakat hukum adat, demokratisasi, keberagaman, partisipasi masyarakat, serta kemajuan dan pemerataan pembangunan sehingga menimbulkan kesenjangan antar wilayah, kemiskinan, dan masalah sosial budaya yang dapat mengganggu keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Rumusan masalah karya ilmiah ini adalah “Bagaimana rekonstruksi penggunaan dana desa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa?” Menggunakan metode penelitian yuridis normatif, pendekatan perundang-undangan (statute approach). Beberapa hal yang dapat diidentifikasi berkaitan kejelasan kedudukan dan penguatan eksistensi desa, dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 ialah soal pendefenisian desa. Ada satu perbedaan cukup mendasar dibanding undang-undang sebelumnya (UU Nomor 32 Tahun 2004), yakni dicantumkannya klausul “prakarsa masyarakat” yang berarti ada perluasan sekaligus penguatan terhadap otonomi dalam pengelolaan dasa desa. Penggunaan Dana Desa dikelola melalui mekanisme pembangunan partisipatif dengan menempatkan masyarakat Desa sebagai subyek pembangunan. Karenanya, rencana penggunaan Dana Desa wajib dibahas dan disepakati dalam musyawarah Desa.

Last modified: 2020-12-17 12:06:46