ResearchBib Share Your Research, Maximize Your Social Impacts
Sign for Notice Everyday Sign up >> Login

Urgensi Pembentukan Regulasi Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi

Journal: Jurnal Penelitian Hukum De Jure (Vol.21, No. 1)

Publication Date:

Authors : ;

Page : 91-108

Keywords : peraturan; grasi; amnesti; abolisi; rehabilitasi;

Source : Downloadexternal Find it from : Google Scholarexternal

Abstract

Polemik hukum terkait pemberian Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi seperti pada kasus Baiq Nuril, Budiman Sudjatmiko, Gubernur Riau, Corby dan Grobmann timbul karena regulasi yang mengatur pemberian hak prerogatif Presiden di bidang yudisial tersebut sudah tidak sesuai dengan permasalahan hukum di Indonesia. Untuk itu bagaimanakah urgensi dibentuknya Undang-undang Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi, artikel ini bertujuan untuk menyajikan analisis urgensi dibentuknya Undang-undang Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan normatif empiris. Pengumpulan data lapangan dilakukan dengan focus group discussion dengan narasumber. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Rancangan Undang-undang Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi bersifat urgen untuk segera di bentuk Undang-undang baru guna penyesuaian terhadap konstitusi dan perkembangan hukum yang mengedepankan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia, sebagai implementasi hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur di dalam Pasal 14 Ayat 1 dan 2. Hal ini didasarkan kepada pertimbangan perubahan ketatanegaraan dan kebutuhan hukum masyarakat, bertujuan untuk memudahkan Presiden dalam menggunakan hak prerogatifnya serta untuk memastikan bahwa asas akuntabilitas, asas transparansi publik, pelaksanaan monitoring dan evaluasi, serta check and balances sebagai perwujudan pelaksanaan good governance. Saran dari penelitian ini agar Kementerian Hukum dan HAM melalui unit utama seperti Balitbangkumham, BPHN, DItjen AHU dan Ditjen PP mempersiapkan dokumen pendukung Rancangan Undang-undang Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi agar masuk ke dalam prolegnas Tahun 2022.

Last modified: 2021-04-01 12:52:06