Problematika Pemberian Bantuan Hukum Struktural dan Non Struktural Kaitannya dengan Asas Equality Before The Law
Journal: Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum (Vol.14, No. 3)Publication Date: 2020-11-02
Authors : Agung Mas Triwulandari;
Page : 539-552
Keywords : bantuan; hukum; struktural; non struktural; equality before the law;
Abstract
Bantuan hukum struktural mengasumsikan bahwa kemiskinan masyarakat lebih dikarenakan kondisi struktural yang timpang. Apabila paradigma lama bantuan hukum hanya bertumpu pada bantuan hukum melalui jalur hukum saja, tanpa didukung oleh pendekatan yang bercorak struktural, maka gerakan bantuan hukum tidak akan efektif, maka strategi bantuan melalui jalur hukum wajib didukung oleh suatu gerakan yang meruntuhkan ketimpangan tersebut. Kajian ini membahas problematika pemberian bantuan hukum bagi masyarakat dan bagaimana refleksi asas equality before the law melalui pemberian bantuan hukum struktural dan non struktural. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif, metode pengumpulan data melalui studi kepustakaan, dan teknis analisis data bersifat kualitatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa problematik pemberian bantuan hukum struktural dan non struktural dipengaruhi oleh kerangka hukum normative pemberian bantuan hukum yang tidak bekerja, dll, sedangkan refleksi asas equality before the law berkaitan dengan pemberian bantuan hukum struktural dan non struktural ini sudah dimuat dalam pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yaitu bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Asas ini sebagai prinsip yang sangat vital dalam pemberian bantuan hukum struktural dan non struktural, hal Ini juga merupakan konsekuensi Negara Indonesia sebagai negara hukum (pasal 1 ayat (3) UUD 1945 hasil perubahan ketiga). Ada tiga prinsip negara hukum (rechstaat), yaitu supremasi hukum (supremacy of law), kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law), dan penegakan hukum dengan cara-cara yang tidak bertentangan dengan hukum (due process of law).
Other Latest Articles
- Menjaga Pintu Gerbang Negara Melalui Pembatasan Kunjungan Warga Negara Asing Dalam Mencegah Penyebaran COVID-19
- Integrasi Prinsip Non-Refoulement dengan Prinsip Jus Cogens pada Kebijakan Penanganan Pengungsi di Indonesia
- Analisa Kebijakan Optimalisasi Pelaksanaan Rehabilitasi Narkotika di Unit Pelayanan Teknis Pemasyarakatan
- Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam rangka Mendukung Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan
- Pengeluaran Tahanan Demi Hukum bagi Tersangka dalam Perspektif Hukum dan Hak Asasi Manusia
Last modified: 2021-04-01 13:55:14