Pengelolaan Royalti atas Pengumuman Karya Cipta Lagu dan/atau Musik
Journal: Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum (Vol.14, No. 3)Publication Date: 2020-11-02
Authors : Edward James Sinaga;
Page : 553-578
Keywords : hak cipta; pengumuman; pengelolaan; royalti;
Abstract
Hak untuk mengeksploitasi suatu ciptaan terletak pada Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta. Salah satu pengalihan hak eksploitasi dari pencipta kepada pemegang hak cipta dengan memberikan izin atau lisensi berdasarkan suatu perjanjian. Berkaitan dengan lisensi mengumumkan lagu dan/ atau Musik di Indonesia dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif yang pengaturannya masih multitafsir yang dapat mengakibatkan terjadinya konflik. Penelitian ini bertujuan untuk mengekplorasi proses Lisensi atas Pengumuman Karya Cipta Lagu dan/atau Musik dan menganalisis Implementasi pengelolaan Royalti atas Pengumuman Karya Cipta Lagu dan/atau Musik. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa sangat diperlukan lembaga yang dapat mewakili para pencipta lagu dan pemegang hak terkait untuk melaksanakan lisensi yang dapat membantu menjembatani kerja sama antara pencipta atau pemegang hak cipta dengan pengguna. Namun, pelaksanaan pengelolaan royalti pengumuman Karya Cipta Lagu dan/atau Musik belum berjalan dengan lancar. Hal ini disebabkan karena kesadar- an hukum masyarakat pengguna hak cipta masih sangat kurang serta belum maksimalnya sosiali- sasi yang dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif.
Other Latest Articles
- Problematika Pemberian Bantuan Hukum Struktural dan Non Struktural Kaitannya dengan Asas Equality Before The Law
- Menjaga Pintu Gerbang Negara Melalui Pembatasan Kunjungan Warga Negara Asing Dalam Mencegah Penyebaran COVID-19
- Integrasi Prinsip Non-Refoulement dengan Prinsip Jus Cogens pada Kebijakan Penanganan Pengungsi di Indonesia
- Analisa Kebijakan Optimalisasi Pelaksanaan Rehabilitasi Narkotika di Unit Pelayanan Teknis Pemasyarakatan
- Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam rangka Mendukung Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan
Last modified: 2021-04-01 13:56:05