ResearchBib Share Your Research, Maximize Your Social Impacts
Sign for Notice Everyday Sign up >> Login

Politik Hukum Pemerintah dalam Penanganan Pandemi Covid-19 Ditinjau dari Perspektif Hak Asasi atas Kesehatan

Journal: Jurnal HAM (Vol.12, No. 1)

Publication Date:

Authors : ;

Page : 37-56

Keywords : politik hukum; covid-19; hak asasi atas kesehatan;

Source : Downloadexternal Find it from : Google Scholarexternal

Abstract

Penelitian ini mengkaji politik hukum Pemerintah dalam penanganan pandemi COVID-19 ditinjau dari Hak Asasi atas Kesehatan. Hak Asasi atas kesehatan salah satu derivasi dari Hak Asasi Manusia yang harus dilindungi termasuk dari ancaman pandemi COVID-19. Dalam penanganan pandemi COVID-19, Pemerintah telah menerbitkan beberapa Produk Hukum seperti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) . Pemerintah juga menerapkan kebijakan PSBB dan Physical Distancing, akan tetapi kebijakan tersebut tidak efektif memutus rantai penyebaran COVID-19 terlihat jumlah kasus COVID-19 di Indonesia tertanggal 28 Januari 2021 sudah tembus 1 juta kasus, tertinggi di Asia Tenggara. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif bersifat perskriptif dengan memberikan solusi terhadap penanganan COVID-19 di Indonesia. Penelitian ini menyimpulkan Politik Hukum yang diambil Pemerintah (PSBB dan physical distancing) dalam penanganan COVID-19 belum maksimal melindungi hak atas kesehatan masyarakat Indonesia sebagaimana amanat konstitusi Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (2) serta (3) UUD 1945. Pemerintah seharusnya menerapkan kebijakan lockdown parsial sebagaimana keberhasilan China melakukan lockdown parsial di Wuhan. Dengan lockdown parsial di Provinsi Jakarta sebagai epicentrum pandemi COVID-19 di Indonesia maka virus tersebut tidak akan menyebar ke provinsi lain.

Last modified: 2021-05-10 15:31:50