Persamaan Hak Atas Pendidikan terhadap Penerapan Sistem Zonasi
Journal: Jurnal HAM (Vol.12, No. 2)Publication Date: 2021-08-26
Authors : Eka NAM Sihombing Cynthia Hadita;
Page : 179-192
Keywords : zonasi; hak; pendidikan.;
Abstract
Klasterisasi yang muncul karena adanya jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua/wali memiliki implikasi terhadap tercederainya hak atas pendidikan khususnya dalam memilih fasilitas pendidikan secara bebas dan leluasa, hal itu dihambat oleh adanya persentasi zonasi yang diterapkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021. Problematika hak atas pendidikan itu muncul karena lebih mengutamakan aspek ‘jarak' di bandingkan ‘kognitif', bahkan peluang ekonomi yang tidak mampu jauh lebih sedikit dibandingkan zonasi. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Tujuan Penelitian ini yaitu untuk mengkaji adanya problematika ekualitas hak atas pendidikan sejak diterapkannya sistem zonasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan kebijakan itu berimplikasi terhadap tidak terpenuhinya hak atas pendidikan sebagaimana yang diatur oleh Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, bahwa dalam proses penerimaan siswa baru harus mempertimbangkan ‘nilai' sebagai kuota terbanyak terhadap daya tampung sekolah, kemudian diikuti oleh jalur afirmasi, dan jalur perpindahan orangtua/wali untuk menciptakan ekualitas hak atas pendidikan yang proporsional dan berkeadilan.
Other Latest Articles
- Deradikalisasi Narapidana Teroris melalui Individual Treatment
- Quo Vadis Komisi Nasional Disabilitas?
- Gagasan Konstitusi Pangan: Urgensi Pengaturan Hak Atas Pangan Warga Negara dalam Amandemen Kelima UUD 1945
- Jaminan Hak Asasi Manusia bagi Pekerja Rumah Tangga melalui Perjanjian Kerja di Surabaya
- Perlindungan Hak Asasi Manusia Perempuan terhadap Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga di Indonesia dalam Perspektif Hukum Internasional
Last modified: 2021-09-22 17:49:29