ResearchBib Share Your Research, Maximize Your Social Impacts
Sign for Notice Everyday Sign up >> Login

Persamaan Hak Atas Pendidikan terhadap Penerapan Sistem Zonasi

Journal: Jurnal HAM (Vol.12, No. 2)

Publication Date:

Authors : ;

Page : 179-192

Keywords : zonasi; hak; pendidikan.;

Source : Downloadexternal Find it from : Google Scholarexternal

Abstract

Klasterisasi yang muncul karena adanya jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua/wali memiliki implikasi terhadap tercederainya hak atas pendidikan khususnya dalam memilih fasilitas pendidikan secara bebas dan leluasa, hal itu dihambat oleh adanya persentasi zonasi yang diterapkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021. Problematika hak atas pendidikan itu muncul karena lebih mengutamakan aspek ‘jarak' di bandingkan ‘kognitif', bahkan peluang ekonomi yang tidak mampu jauh lebih sedikit dibandingkan zonasi. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Tujuan Penelitian ini yaitu untuk mengkaji adanya problematika ekualitas hak atas pendidikan sejak diterapkannya sistem zonasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan kebijakan itu berimplikasi terhadap tidak terpenuhinya hak atas pendidikan sebagaimana yang diatur oleh Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, bahwa dalam proses penerimaan siswa baru harus mempertimbangkan ‘nilai' sebagai kuota terbanyak terhadap daya tampung sekolah, kemudian diikuti oleh jalur afirmasi, dan jalur perpindahan orangtua/wali untuk menciptakan ekualitas hak atas pendidikan yang proporsional dan berkeadilan.

Last modified: 2021-09-22 17:49:29