Pemenuhan Hak Reparasi Bagi Korban Peristiwa Talangsari 1989 untuk Memperkuat Ketahanan Nasional
Journal: Jurnal HAM (Vol.12, No. 3)Publication Date: 2021-12-31
Authors : Mutiara Sari Amran Arthur Josias Simon Runturambi;
Page : 465-484
Keywords : hak reparasi; pelanggaran HAM berat; ketahanan nasional;
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemenuhan hak reparasi bagi korban Peristiwa Talangsari 1989 untuk memperkuat ketahanan nasional dan sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam pemenuhan hak reparasi bagi korban Peristiwa Talangsari 1989. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan metode wawancara dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemenuhan hak reparasi yang dapat memperkuat ketahanan nasional di antaranya adalah reparasi materiil berupa pemberian ganti rugi, pemberdayaan ekonomi, bantuan pendidikan seperti beasiswa, pembangunan infrastruktur, serta pemberian layanan kesehatan berupa penyembuhan trauma. Selain itu, reparasi simbolik berupa program memorialisasi juga diperlukan untuk membangun kolektif memori agar peristiwa serupa tidak terulang kembali. Selain itu, penelitian ini juga menunjukkan bahwa hingga saat ini, beberapa kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah telah memberikan dampak positif bagi korban Peristiwa Talangsari 1989. Meskipun demikian, terdapat beberapa kelemahan dalam proses pemulihan yang telah dilakukan. Perlu adanya suatu alternatif kebijakan untuk memaksimalkan pemenuhan hak reparasi bagi korban Peristiwa Talangsari 1989 dan dugaan peristiwa-peristiwa pelanggaran HAM berat lainnya di Indonesia.
Other Latest Articles
- Kirpan Sikh: Antara Hak Kebebasan Beragama dan Hukum Nasional Di Indonesia
- Hak Asasi Manusia dan Pemenuhan Pendampingan Hukum (Advokasi Hukum Korban Penyalahgunaan Narkoba di Kota Bengkulu)
- DІGITAL TECHNOLOGIES IN BUSINESS IN THE CONTEXT OF DEVELOPMENT THE INDUSTRY 4.0 IN UKRAINE
- MANAGING THE DEMAND FOR PHARMACEUTICAL STAFF IN UKRAINE
- Eksistensi Gerakan Sosial Pasangan Campur Antarnegara: Upaya Memperoleh Hak Untuk Menikah di Masa Pandemi
Last modified: 2022-07-07 17:53:38