ResearchBib Share Your Research, Maximize Your Social Impacts
Sign for Notice Everyday Sign up >> Login

Pembatalan Perkawinan Menurut Hukum Islam dan UU Hukum Keluarga di Negara Muslim: Studi Perbandingan antara Negara Mesir, Aljazair, Yordan dan Maroko

Journal: Humaniora (Vol.5, No. 2)

Publication Date:

Authors : ;

Page : 655-664

Keywords : pembatalan perkawinan; hukum Islam; negara muslim;

Source : Downloadexternal Find it from : Google Scholarexternal

Abstract

Tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui alasan pembatalan perkawinan menurut konsep hukum Islam klasik dan undang-undang negara-negara muslim seperti Mesir, al-Jazair, Yordan, dan Maroko yang diadopsi dari konsep hukum Islam. Kemudian membandingkan keberanjakan undang-undang negara tersebut dari konsep hukum Islam klasik. Dalam pembahasan makalah ini penulis menggunakan metode deskriptif-analitis-komparatif. Sumber data didasarkan atas informasi yang dimuat dalam literatur-iteratur kepustakaan. Analisa data dilakukan dengan metode content analysis (analisis isi), yaitu usaha untuk menggali isi atau makna pesan simbolik dari sebuah buku atau karya tulis lainnya. Dari hasil penelitian secara komparatif horizontal umumnya keempat negara yang disebutkan di atas dalam Undang-undangnya, mempunyai kesamaan materi, terutama yang paling menonjol adalah alasan pembatalan perkawinan dengan adanya aib atau penyakit pada salah satu pasangan. Adapun mengenai ketidakmampuan memberi nafkah hanya Yordan yang tidak menyebutkannya dalam Undang-undang Hukum Keluarganya.

Last modified: 2015-11-17 13:49:14