Pembatalan Perkawinan Menurut Hukum Islam dan UU Hukum Keluarga di Negara Muslim: Studi Perbandingan antara Negara Mesir, Aljazair, Yordan dan Maroko
Journal: Humaniora (Vol.5, No. 2)Publication Date: 2014-10-29
Authors : Sukron Ma;
Page : 655-664
Keywords : pembatalan perkawinan; hukum Islam; negara muslim;
Abstract
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui alasan pembatalan perkawinan menurut konsep hukum Islam klasik dan undang-undang negara-negara muslim seperti Mesir, al-Jazair, Yordan, dan Maroko yang diadopsi dari konsep hukum Islam. Kemudian membandingkan keberanjakan undang-undang negara tersebut dari konsep hukum Islam klasik. Dalam pembahasan makalah ini penulis menggunakan metode deskriptif-analitis-komparatif. Sumber data didasarkan atas informasi yang dimuat dalam literatur-iteratur kepustakaan. Analisa data dilakukan dengan metode content analysis (analisis isi), yaitu usaha untuk menggali isi atau makna pesan simbolik dari sebuah buku atau karya tulis lainnya. Dari hasil penelitian secara komparatif horizontal umumnya keempat negara yang disebutkan di atas dalam Undang-undangnya, mempunyai kesamaan materi, terutama yang paling menonjol adalah alasan pembatalan perkawinan dengan adanya aib atau penyakit pada salah satu pasangan. Adapun mengenai ketidakmampuan memberi nafkah hanya Yordan yang tidak menyebutkannya dalam Undang-undang Hukum Keluarganya.
Other Latest Articles
- Perjamuan Kudus dan Idul Adha sebagai Dasar Teologi Bagi Rekonsiliasi Hubungan Kristen dan Islam Di Indonesia
- Pluralisme Agama dalam Islam: Study Atas Pemikiran Pluralisme Said Aqiel Siradj
- Bingkai Pemberitaan Reklamasi Teluk Benoa, Bali 1- 10 Agustus 2013
- Teologi Inklusif Nurcholish Madjid: Harmonisasi Antara Keislaman, Keindonesiaan, Dan Kemoderenan
- Pentingnya Rotasi Partisipasi Kolaboratif Manajerial Demi Peningkatan Daya Kompetitif Organisasi Di Pasar Global
Last modified: 2015-11-17 13:49:14