Studi Kasus Pembebasan Tanah dalam Proyek Normalisasi Waduk Pluit Ditinjau dari Perspektif Hukum Agraria
Journal: Humaniora (Vol.5, No. 2)Publication Date: 2014-10-29
Authors : Iwan Irawan;
Page : 1168-1176
Keywords : pengadaan tanah; kepentingan umum; UUPA;
Abstract
Pembangunan senantiasa menimbulkan polemik dan konflik kepentingan antara pemilik tanah dan negara yang menjamin hak kepemilikan atas tanah. Pemerintah berusaha menjembatani konflik kepentingan yang ada dengan tujuan untuk mencapai pembangunan infrastruktur yaitu dengan menerbitkan peraturanperaturan tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Akomodasi secara konseptual terhadap kedua kepentingan tersebut sebenarnya sudah ada sejak tahun 1960 pada saat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dibentuk. Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan bahwa pengadaan tanah untuk kepentingan umum dikaitkan dengan pelepasan/pencabutan hak atas tanah dan hak menguasai oleh negara dalam proyek Normalisasi Waduk Pluit tidak melanggar Hukum dan Hak Asasi Manusia. Hal tersebut sudah sesuai dengan tujuan pokok UUPA, yaitu untuk kepentingan umum demi kesejahteraan seluruh masyarakat.
Other Latest Articles
- Sikap Emosional Ketika Menghadapi Krisis
- Pencahayaan Buatan pada Pendekatan Teknis dan Estetis untuk Bangunan dan Ruang Dalam
- Pemahaman Critical Thinking, Design Thinking dan Problem Solving dalam Proses Desain
- Pembatalan Perkawinan Menurut Hukum Islam dan UU Hukum Keluarga di Negara Muslim: Studi Perbandingan antara Negara Mesir, Aljazair, Yordan dan Maroko
- Perjamuan Kudus dan Idul Adha sebagai Dasar Teologi Bagi Rekonsiliasi Hubungan Kristen dan Islam Di Indonesia
Last modified: 2015-11-17 13:49:14