BEBERAPA ASPEK RESERVASI DALAM PERJANJIAN INTERNASIONAL
Journal: Perspektif (Vol.6, No. 4)Publication Date: 2001-10-22
Authors : Ahmad Basuki;
Page : 291-304
Keywords : reservasi; perjanjian internasional;
Abstract
Setiap negara mempunyai hak untuk mengajukan reservasi ke lembaga internasional, penolakan atau penerimaan mempunyai akibat hukum dan konsekuensi tertentu, hal demikian disesuaikan dengan maksud dan tujuan dari suatu perjanjian internasional.
Other Latest Articles
- MASALAH SEKITAR PENERAPAN “ACT OF STATE DOCTRINE” OLEH PEJABAT NEGARA
- PENERAPAN AZAS SELF ASSESMENT DALAM SISTEM PERPAJAKAN OLEH KONSULTAN PAJAK
- ANALISA YURIDIS PROSEDUR MEMORANDUM I DAN MEMORANDUM II DPR MENUJU SIDANG ISTIMEWA 2001 (Opini Publik dan Polemik Interpretasi Hukum Ketatanegaraan Indonesia)
- HUBUNGAN MEMORANDUM DAN SIDANG ISTIMEWA DALAM PENEGAKAN HUKUM TATA NEGARA
- PEMBERDAYAAN HUKUM DALAM RANGKA MEWUJUDKAN INDONESIA SEBAGAI NEGARA HUKUM DAN EMPOWERING STATE
Last modified: 2017-04-10 12:00:03