FUNGSI ITIKAD BAIK DALAM KONTRAK (Suatu Orientasi Dengan Metode Pendekatan Sistem)
Journal: Perspektif (Vol.6, No. 3)Publication Date: 2001-07-27
Authors : Yohanes Sogar Simamora;
Page : 198-204
Keywords : itikad baik; kontraktan; pre-contractual;
Abstract
Dalam hukum kontrak, prinsip itikad baik merupakan salah satu prinsip yang terpenting. Itikad baik merupakan suatu kewajiban hukum bagi kontraktan yang harus dipatuhi. Ini dapat diketahui dari Pasal 1338 ayat (3) BW yang mewajibkan kontraktan untuk melaksanakan kontrak dengan itikad baik. Dalam kaitan dengan pemahaman bahwa kontrak adalah proses dalam mana terdapat tahap pre-contractual, penandatanganan dan pelaksanaan (performance), maka perlu adanya pemahaman bahwa itikad baik tidak saja harus dilaksanakan pada tahap pelaksanaan, tetapi juga pada tahap pre-contractual dan penandatanganan.
Other Latest Articles
- BEBERAPA ASPEK HUKUM RUMAH SAKIT DALAM MENYELENGGARAKAN PELAYANAN KESEHATAN
- PEMBANGUNAN PLTGU OLEH PLN BERDASARKAN KEPPRES NO. 16 TAHUN 1994
- REKONSTRUKSI HUKUM UNTUK MEWUJUDKAN INDONESIA BARU
- PEMBERDAYAAN KONSUMEN DALAM MENGHADAPI TANTANGAN PERSAINGAN
- HUKUM, DEMOKRASI DAN HAK ASASI MANUSIA: MAKNA DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA
Last modified: 2017-04-10 12:07:30