REKONSTRUKSI HUKUM UNTUK MEWUJUDKAN INDONESIA BARU
Journal: Perspektif (Vol.6, No. 3)Publication Date: 2001-07-27
Authors : Nur Yahya;
Page : 161-173
Keywords : rekonstruksi; pancasila; kejujuran; integritas;
Abstract
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, dan sebagai sumber pedoman bernegara telah secara lengkap memberikan gambaran arah masa kehidupan bernegara. Pancasila dengan paradigma yang terkandung didalamnya akan mampu memberi bentuk bagi negaraIndonesiabaru, melalui rekonstruksi hukum. Langkah awal upaya rekonstruksi hukum dimulai dari rekonstruksi pendidikan hukum yang berbasis pada penguatan kalbu, hati nurani, kejujuran dan integritas sebagai manusia yang menyadari hakekat kemanusiaannya.
Other Latest Articles
- PEMBERDAYAAN KONSUMEN DALAM MENGHADAPI TANTANGAN PERSAINGAN
- HUKUM, DEMOKRASI DAN HAK ASASI MANUSIA: MAKNA DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA
- BEBERAPA ASPEK RESERVASI DALAM PERJANJIAN INTERNASIONAL
- MASALAH SEKITAR PENERAPAN “ACT OF STATE DOCTRINE” OLEH PEJABAT NEGARA
- PENERAPAN AZAS SELF ASSESMENT DALAM SISTEM PERPAJAKAN OLEH KONSULTAN PAJAK
Last modified: 2017-04-10 12:04:00