PEMBERDAYAAN KONSUMEN DALAM MENGHADAPI TANTANGAN PERSAINGAN
Journal: Perspektif (Vol.6, No. 3)Publication Date: 2001-07-27
Authors : Indrati Rini;
Page : 149-160
Keywords : pemberdayaan; konsumen; perlindungan;
Abstract
Aktifitas perekonomian nasional terkait dengan kebijaksanaan politik pemerintah, salah satunya mengatur tentang perlindungan hak-hak konsumen. Model perlindungan hukum bagi konsumen tergantung dari sistem fasilitas hukum yang dianut oleh negara. Penyelesaian pelanggaran hak konsumen dapat dilakukan melalui jalur hukum dan jalur non hukum. Di sisi lain, dalam menghadapi tantangan persaingan global, pemberdayaan konsumen merupakan salah satu cara yang efektif. Pemberdayaan konsumen dapat dilakukan melalui wacana hukum dan non hukum.
Other Latest Articles
- HUKUM, DEMOKRASI DAN HAK ASASI MANUSIA: MAKNA DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA
- BEBERAPA ASPEK RESERVASI DALAM PERJANJIAN INTERNASIONAL
- MASALAH SEKITAR PENERAPAN “ACT OF STATE DOCTRINE” OLEH PEJABAT NEGARA
- PENERAPAN AZAS SELF ASSESMENT DALAM SISTEM PERPAJAKAN OLEH KONSULTAN PAJAK
- ANALISA YURIDIS PROSEDUR MEMORANDUM I DAN MEMORANDUM II DPR MENUJU SIDANG ISTIMEWA 2001 (Opini Publik dan Polemik Interpretasi Hukum Ketatanegaraan Indonesia)
Last modified: 2017-04-10 12:03:10