PEMBANGUNAN PLTGU OLEH PLN BERDASARKAN KEPPRES NO. 16 TAHUN 1994
Journal: Perspektif (Vol.6, No. 3)Publication Date: 2001-07-27
Authors : Joko Nur Sariono;
Page : 174-187
Keywords : energi listrik; BUMN; PLTGU;
Abstract
Kebijakan pembangunan bidang energi listrik dimaksudkan untuk terwujudnya peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Pengurangan krisis energi dan listrik dilakukan dengan membangun pembangkit listrik tenaga gas dan uap. Kewenangan pengadaan energi bidang listrik oleh negara didelegasikan kepada Perusahaan Umum Listrik Negara sebagai Badan Usaha Milik Negara. Oleh karena itu Keputusan Presiden No. 16 Tahun 1994 dimaksudkan untuk mengatur tentang syarat dan tata cara dalam proses penawaran pembangunan PLTGU, pengambilan keputusan terhadap penawaran serta analisa kebijakannya.
Other Latest Articles
- REKONSTRUKSI HUKUM UNTUK MEWUJUDKAN INDONESIA BARU
- PEMBERDAYAAN KONSUMEN DALAM MENGHADAPI TANTANGAN PERSAINGAN
- HUKUM, DEMOKRASI DAN HAK ASASI MANUSIA: MAKNA DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA
- BEBERAPA ASPEK RESERVASI DALAM PERJANJIAN INTERNASIONAL
- MASALAH SEKITAR PENERAPAN “ACT OF STATE DOCTRINE” OLEH PEJABAT NEGARA
Last modified: 2017-04-10 12:04:59