KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
Journal: Perspektif (Vol.6, No. 2)Publication Date: 2001-04-29
Authors : Moerti Hadiati;
Page : 82-91
Keywords : pidana; kekerasan dalam rumah tangga; delik aduan;
Abstract
Tindakan kekerasan, penganiayaan, perkosaan, penghinaan, pelecehan seksual, pembunuhan terhadap istri dalam ikatan perkawinan merupakan tindak pidana, bukan delik aduan. Kekerasan dalam keluarga sulit dijangkau oleh penegak hukum, karena korban enggan melapor, masyarakat tidak mengetahui kejadian, persoalan pribadi dan aib dalam keluarga.
Other Latest Articles
- POKOK-POKOK PIKIRAN DAN STRATEGI DALAM PENANGGULANGAN KEJAHATAN BISNIS
- SUMBANGAN FILSAFAT ILMU PENGETAHUAN BAGI PENGEMBANGAN ILMU HUKUM LINGKUNGAN
- PERSYARATAN DAN SISTEM PERLINDUNGAN DESAIN INDUSTRI
- FUNGSI ITIKAD BAIK DALAM KONTRAK (Suatu Orientasi Dengan Metode Pendekatan Sistem)
- BEBERAPA ASPEK HUKUM RUMAH SAKIT DALAM MENYELENGGARAKAN PELAYANAN KESEHATAN
Last modified: 2017-04-10 12:33:15