PERSYARATAN DAN SISTEM PERLINDUNGAN DESAIN INDUSTRI
Journal: Perspektif (Vol.6, No. 3)Publication Date: 2001-07-27
Authors : Endang Retnowati;
Page : 205-216
Keywords : desain industri; perlindungan hukum; kreatifitas;
Abstract
Bagi sebuah perusahaan, desain industri memegang peranan yang sangat penting. Hal ini dikarenakan desain industri telah mampu memberikan manfaat ekonomi yang cukup baik, oleh karena itu diperlukan perlindungan hukum yang mampu memberikan kepastian hukum. Di sisi lain juga mendorong kreatifitas para pedesain untuk melahirkan karyanya. Untuk memberikan jaminan perlindungan hukum yang pasti maka lahirlah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, yang di dalamnya mengatur persyaratan agar desain industri dapat dilindungi.
Other Latest Articles
- FUNGSI ITIKAD BAIK DALAM KONTRAK (Suatu Orientasi Dengan Metode Pendekatan Sistem)
- BEBERAPA ASPEK HUKUM RUMAH SAKIT DALAM MENYELENGGARAKAN PELAYANAN KESEHATAN
- PEMBANGUNAN PLTGU OLEH PLN BERDASARKAN KEPPRES NO. 16 TAHUN 1994
- REKONSTRUKSI HUKUM UNTUK MEWUJUDKAN INDONESIA BARU
- PEMBERDAYAAN KONSUMEN DALAM MENGHADAPI TANTANGAN PERSAINGAN
Last modified: 2017-04-10 12:08:22