ASPEK HUKUM PENYELENGGARAAN BAYI TABUNG DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA
Journal: Perspektif (Vol.6, No. 2)Publication Date: 2001-04-29
Authors : Ratna Winahyu Lestari Dewi;
Page : 107-115
Keywords : infertilitas; bayi tabung; hukum positif indonesia;
Abstract
Untuk membantu dan mengatasi kasus-kasus infertilitas (ketidaksuburan) pada pasangan suami istri yang menginginkan keturunan dapat dilaksanakan upaya kehamilan di luar cara alami yang kita kenal dengan istilah bayi tabung. Pelaksanaan bayi tabung ini akan menimbulkan suatu permasalahan jika dikaitkan dengan dari mana sperma, ovum maupun rahim tempat transplantasi embrionya. Untuk itu hukum di negara kita telah mengatur apa dan bagaimana mengenai program bayi tabung yang diperbolehkan diIndonesia, walaupun belum ada suatu peraturan yang khusus mengenai program bayi tabung ini.
Other Latest Articles
- AKIBAT MALPRAKTEK DALAM PROFESI KEDOKTERAN (Suatu Tinjauan Hukum Perdata)
- KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
- POKOK-POKOK PIKIRAN DAN STRATEGI DALAM PENANGGULANGAN KEJAHATAN BISNIS
- SUMBANGAN FILSAFAT ILMU PENGETAHUAN BAGI PENGEMBANGAN ILMU HUKUM LINGKUNGAN
- PERSYARATAN DAN SISTEM PERLINDUNGAN DESAIN INDUSTRI
Last modified: 2017-04-10 12:35:33