KEPASTIAN HUKUM HAK TANGGUNGAN DALAM PELUNASAN KREDIT BANK
Journal: Perspektif (Vol.6, No. 2)Publication Date: 2001-04-29
Authors : Priyo Handoko;
Page : 116-126
Keywords : hak tanggungan; kredit;
Abstract
Dalam rangka menunjang usahanya para pengusaha baik pengusaha kecil, menengah maupun besar bahkan perorangan dalam meningkatkan kwalitas taraf hidupnya membutuhkan tambahan dana. Tambahan dana tersebut salah satunya dilakukan dengan cara mengajukan pinjaman kredit pada bank. Adanya ciri-ciri tersebut memberikan jaminan kepastian hukum bagi bank jika pada akhirnya terdapat kredit macet, bank selaku kreditur dapat melaksanakan eksekusi dengan cara menjual secara lelang di muka umum atas agunan yang ada tanpa melalui jalur pengadilan karena Sertifikat Hak Tanggungan mempunyai titel eksekutornya. Lahirnya Undang-Undang Hak Tanggungan bertolak belakang dengan BW, dimana Hak Tanggungan mengadopsi ketentuan yang ada pada BW yaitu hukum pertanahan sedangkan BW menganut asas pelekatan vertikal, artinya mengkaitkan antara tanah dengan benda-benda yang berada di atasnya. Sedangkan UUPA tempat lahirnya Hak Tanggungan yang berdasarkan pada hukum adat menganut asas pemisahan horisontal yaitu memisahkan antara tanah dengan benda-benda yang ada di atasnya.
Other Latest Articles
- ASPEK HUKUM PENYELENGGARAAN BAYI TABUNG DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA
- AKIBAT MALPRAKTEK DALAM PROFESI KEDOKTERAN (Suatu Tinjauan Hukum Perdata)
- KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
- POKOK-POKOK PIKIRAN DAN STRATEGI DALAM PENANGGULANGAN KEJAHATAN BISNIS
- SUMBANGAN FILSAFAT ILMU PENGETAHUAN BAGI PENGEMBANGAN ILMU HUKUM LINGKUNGAN
Last modified: 2017-04-10 12:36:15