PERLINDUNGAN HUKUM PASIEN DAN TANGGUNG JAWAB HUKUM TENAGA KESEHATAN (PERAWAT)
Journal: Perspektif (Vol.5, No. 2)Publication Date: 2000-04-28
Authors : Edi Krisharyanto; Ratna Winahyu Lestari Dewi;
Page : 136-146
Keywords : perlindungan hukum; pasien; tenaga kesehatan;
Abstract
Setiap orang memiliki keterbatasan melakukan penyembuhan dan perawatan atas suatu penyakit yang dideritanya, ia mencoba menyerahkan upaya penyembuhan dan perawatan tersebut kepada tenaga kesehatan melalui perjanjian iktiar, dengan demikian ia perlu mendapat perlindungan hukum sebagai konsumen jasa kesehatan, sehingga bila ia mendapatkan kerugian, kecacatan bahkan kematian atas pelayanan kesehatan tersebut maka tenaga kesehatan dapat diminta pertanggungjawabannya secara yuridis.
Other Latest Articles
- KAJIAN KRIMINOLOGIS TERHADAP KORPORASI SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
- KEPASTIAN HUKUM HAK TANGGUNGAN DALAM PELUNASAN KREDIT BANK
- TINJAUAN KRITIS TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI DARI SUDUT WAWASAN POLITIK HUKUM NASIONAL
- PEMBERDAYAAN POLRI DALAM PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
- TANGGUNGJAWAB HUKUM PERAWAT DALAM MELAKSANAKAN PRAKTEK MANDIRI
Last modified: 2017-04-10 14:47:33