ResearchBib Share Your Research, Maximize Your Social Impacts
Sign for Notice Everyday Sign up >> Login

Resensi Buku: TEORI ETIKA TENTANG HUKUM ILEGAL

Journal: Perspektif (Vol.4, No. 3)

Publication Date:

Authors : ;

Page : 43-44

Keywords : teori hukum; filsafat; ilegal;

Source : Downloadexternal Find it from : Google Scholarexternal

Abstract

Buku ini banyak diisi oleh istilah-istilah filsafat umum, tetapi penekanannya pada kajian yang mengarah pada filsafat hukum. Dalam buku tersebut berisikan retributivisme atau teori proporsionalitas dengan mengandalkan teori yang dikemukakan oleh Emanuel Kant dan Hegel. Di samping itu juga disoroti teori utilitarisme atau teori konsekuensialisme yang dibahas secara mendalam dan terstruktur oleh Jeramy Bentham. Dalam masa dan era globalisasi ini negara kita telah dilanda berbagai gejolak, baik dalam bidang ekonomi, sosial, politik, budaya dan hukum. Oleh karena itu untuk membantu masyarakat dalam memecahkan sebagian dari kekecewaannya dibutuhkan rujukan-rujukan yang nantinya akan dapat diangkat sebagai pedoman jika perlu dan dapat berfaedah untuk mengatasi kebuntuan tersebut. Memang tidak dapat dipungkiri bahwa untuk membaca buku ini diperlukan beberapa penafsiran dan interprestasi yang sangat mendalam, karena tanpa adanya alat-alat tcrsebut tidak akan dapat mendapatkan solusi bagi pcnggunaan hukuman yang nantinya dapat sedikit banyak meningkatkan supremasi hukum yang hingga kini kian merosot di mata masyarakat kita. Kajian etika memang tidak dapat dilepaskan dari adanya moral seseorang untuk mengikuti segala bidang. Sekarang ini hanyalah yang diperlukan adalah moral dan etika supaya kita tidak terpuruk dalam pola-pola anarkisme, sehingga sulit untuk mengadakan kontrol. Kontrol dan pengawasan dapat dilakukan oleh setiap orang untuk menegakkan normalisasi dalam kehidupan bermasyarakat. Sulit untuk memisahkan antara etik dan moral karena keduanya bagaikan dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan, berarti kedua aspek tersebut saling berketergantungan. Buku yang berjumlah halaman 110 ini mencerminkan bahwa teori-teori yang dikemukakan oleh para filsufini tidak lain adalah untuk memberikan kontribusi pada negara, khususnya dalam cara untuk penegakan hukum suatu negara. Tetapi perlu diketahui kepada para pembaca untuk berhati-hati dalam membaca dan menghayati pokok-pokok permasalahan yang dapat menyelesaikan khususnya polemik yang dihadapi oleh bangsa ini. Pada bab terakhir juga dibahas mengenai masalah penyelesaian hukuman mati yang diselenggarakan di suatu negara yang menjunjung tinggi keberadaan hak-hak asasi manusia. Pandangan Pro dan Kontra yang terdapat di dalam pelaksanaan hukuman mati. Beberapa teori yang mengupas adanya pelaksanaan hukuman mati sebagaimana yang dikemukakan oleh Beccaria, Jermy Bentham dan John Stuart Mill. Perlu mendapatkan pertimbangan atas dikemukakan teori tersebut untuk mendongkrak tegaknya dan kokohnya kembali supremasi hukum.

Last modified: 2017-04-10 15:58:11